Kulur, Majalengka, Majalengka

desa di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
Revisi sejak 19 Maret 2014 04.29 oleh 36.72.176.62 (bicara) (Kearifan lokal yang berlaku di Desa Kulur)

Kulur adalah desa di kecamatan Majalengka, Majalengka, Jawa Barat, Indonesia.

Kulur
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenMajalengka
KecamatanMajalengka
Kode Kemendagri32.10.07.2005 Edit nilai pada Wikidata
Luas-
Jumlah penduduk-
Kepadatan-
Peta
PetaKoordinat: 6°52′1″S 108°15′32″E / 6.86694°S 108.25889°E / -6.86694; 108.25889


(a)      Keadaan Geografis 

Desa Kulur berada di Wilayah administrasi Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka dengan luas Wilayah 847,3 hektar yang terdiri atas 6  Dusun/Blok, 10 RW dan 25 RT. Jarak dari Kantor Desa ke Kota Kecamatan adalah 3 Km, ke Ibukota Kabupaten berkisar antara 3,5 Kilometer.

Dilihat dari batas wilayah administrasi, Desa Kulur berbatasan dengan :

Sebelah Utara                   :       Kelurahan Cigasong

Sebelah Selatan                :       Desa Cibodas dan Cieurih

Sebelah Barat                    :       Kelurahan Sindangkasih

Sebelah Timur                   :       Desa Kawunghilir

(b) Kearifan lokal yang berlaku di Desa Kulur :

-       Larangan menebang pohon di areal hutan lindung dengan menggunakan istilah “pamali”

-       Larangan membunuh kera, dengan menggunakan istilah “pamali”

-       Kegiatan tradisi “Buku Tahun” yitu kegiatan masyarakat setelah panen yang merupakan bentuk rasa sukur dan terimakasih terhadap “alam” yang telah memberi panen yang berlimpah.