Kulur, Majalengka, Majalengka
Kulur adalah desa di kecamatan Majalengka, Majalengka, Jawa Barat, Indonesia.
Kulur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Majalengka | ||||
Kecamatan | Majalengka | ||||
Kode Kemendagri | 32.10.07.2005 | ||||
Luas | - | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
(a) Keadaan Geografis
Desa Kulur berada di Wilayah administrasi Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka dengan luas Wilayah 847,3 hektar yang terdiri atas 6 Dusun/Blok, 10 RW dan 25 RT. Jarak dari Kantor Desa ke Kota Kecamatan adalah 3 Km, ke Ibukota Kabupaten berkisar antara 3,5 Kilometer.
Dilihat dari batas wilayah administrasi, Desa Kulur berbatasan dengan :
Sebelah Utara : Kelurahan Cigasong
Sebelah Selatan : Desa Cibodas dan Cieurih
Sebelah Barat : Kelurahan Sindangkasih
Sebelah Timur : Desa Kawunghilir
(b) Kearifan lokal yang berlaku di Desa Kulur :
- Larangan menebang pohon di areal hutan lindung dengan menggunakan istilah “pamali”
- Larangan membunuh kera, dengan menggunakan istilah “pamali”
- Kegiatan tradisi “Buku Tahun” yitu kegiatan masyarakat setelah panen yang merupakan bentuk rasa sukur dan terimakasih terhadap “alam” yang telah memberi panen yang berlimpah.