Sumatera Tengah

bekas provinsi di Pulau Sumatera, Indonesia

Sumatera Tengah adalah sebuah provinsi yang pernah tercatat sebagai salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi ini sejak tahun 1957 sudah tidak tercatat sebagai provinsi Indonesia setelah dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 dan dimekarkan menjadi provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi lewat UU No. 61 Tahun 1958 oleh pemerintahan Soekarno.

Sumatera Tengah
Bekas provinsi Indonesia
1950–1957
Ibu kotaBukittinggi
Sejarah
 • JenisProvinsi
Era sejarahPerang Dingin
• Dimekarkan dari provinsi Sumatera
1950
• Dipecah menjadi 3 provinsi
1957
Didahului oleh
Digantikan oleh
Karesidenan Sumatera Barat
Karesidenan Riau
Karesidenan Jambi
Sumatera Barat
Riau
Jambi

Sejarah administrasi

Sumatera Tengah (1948-1950)

  1. Pemekaran dari Provinsi Sumatera.
  2. Saat dibentuk pertama kali belum ada UU yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (1948).
  3. Sebagian wilayahnya didirikan/menjadi Satuan kenegaraan Riau (1948).
  4. Selama Periode Pemerintahan Darurat sampai sekitar pertengahan 1950 pemerintahannya bersifat militer.
  5. Dibentuk ulang menjadi Provinsi Sumatera Tengah [II] tanpa pencabutan peraturan UU No. 10 Tahun 1948 (1950).

Sumatera Tengah (1950-1957/8)

  • Peraturan:
  1. Perppu No. 4 Tahun 1950 (disahkan 14 Agustus 1950; berlaku 15 Agustus 1950) jo. UU Drt No. 16 Tahun 1955.
  2. PP RIS No. 21 Tahun 1950 (ditetapkan 14 Agustus 1950; diumumkan 16 Agustus 1950; berlaku 17 Agustus 1950).
  1. Pembentukan pertama (berdasarkan kesepakatan RIS-RI [lihat PP RIS No. 21 Tahun 1950 ])/Pembentukan ulang.
  2. Dibubarkan dengan UU Drt No. 19 Tahun 1957 (ditetapkan menjadi UU No. 61 Tahun 1958). Wilayahnya dibentuk (dimekarkan) menjadi Provinsi Sumatera Barat (1957/8), Provinsi Riau (1957/8), dan Provinsi Jambi (1957/8).

Pranala luar