Direktorat Kepolisian Udara

Revisi sejak 25 Maret 2014 11.01 oleh Arif putra 2302 (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri''' adalah Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian Udara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik dalam...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Direktorat Polisi Udara Baharkam Polri adalah Polri yang bertugas menyelenggarakan fungsi kepolisian Udara di seluruh wilayah Republik Indonesia, baik dalam rangka memberikan dukungan (backup) Operasionalkepada Mabes Polri maupun satuan-satuan kewilayahan.

Sejarah

Para pendiri Republik Indonesia dengan keputusam yang strategis berdasarkan SK Perdana Menteri No. 510 PM /1956 tanggal 5 Desember 1956 memberntuk Seksi Udara, maka sejak tanggal 1 Desember 1956 resmilah sebagai hari kelahiran polisi udara dengan alata sebuah pesawat terbang Cessna 180 dengan mesin piston dan kapasitasn penumpang 4 orang, ditujukan untuk melakukan dan memungkinkan pelaksanaan tugas Kepolisian dengna menggunakan alat-alat kelengkapan udara dalam pemberantasan penyelundupan, perompakan laut, dan operasi-operasi Pemulihan keamanan serta tindakan anti terorisme.

Polisi udara mengalami perubahan guna perrkembangan dan kemajuan organisasi hingga saat ini antara lain :

  • 1985 s/d 1960 Dinas Perairan dan Udara
  • 1960 s/d 1964 Korps Polisi AIRUD
  • 1964 s/d 1966 KOMAPTA
  • 1966 s/d 1985 Pussen Pol AIRUD
  • Sattama Pol Udara
  • 1985 s/d 2000 Direktorat Samapta
  • Subdit Pol Udara
  • 2000 s/d 2002 Direktorat Pol AIRUD
  • 2002 s/d skr Direktorat Pol Udara Babinkam Polri