Thalaq
Thalaq
Kata thalaq dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[1]. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[1]. Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. [2].
Hukum
Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. [1]. Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang wajib, kadang haram, kadang mubah dan sunah.[1]. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.[1]
Jenis
Dari Segi Waktu
- Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah[1]
- Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni[1]
- Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i[1]
Dari Segi Ketegasan
- Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan.[1].
Contoh kata thalaq sharih:
- Engkau saya thalaq sekarang juga[1]
- Engaku saya firaq sekarang juga[1]
- Engkau saya sarah sekarang juga[1]
- Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.
Contoh kata thalaq kinayah:
- Selesaikan sendiri segala urusanmu[1]
- Pergilah kerumah orang tuamu[1]
- Keluarlah dari rumah ini sekarang juga[1]
Dari Segi Kemungkinan
- Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.[1]
- Thalaq bain adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syaratnya.[1]