Thalaq

Revisi sejak 11 April 2014 03.30 oleh BP51Kurnia (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '==Thalaq== Kata '''thalaq''' dalam bahasa Arab berasal dari kata ''thalaqa-yuthliqu-thalaqan'' yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Thalaq

Kata thalaq dalam bahasa Arab berasal dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[1]. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[1]. Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. [2].

Hukum

Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. [1]. Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang wajib, kadang haram, kadang mubah dan sunah.[1]. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.[1]

Jenis

Dari Segi Waktu

  1. Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah[1]
  2. Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni[1]
  3. Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i[1]

Dari Segi Ketegasan

  1. Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan.[1].

Contoh kata thalaq sharih:

  • Engkau saya thalaq sekarang juga[1]
  • Engaku saya firaq sekarang juga[1]
  • Engkau saya sarah sekarang juga[1]
  1. Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.

Contoh kata thalaq kinayah:

  • Selesaikan sendiri segala urusanmu[1]
  • Pergilah kerumah orang tuamu[1]
  • Keluarlah dari rumah ini sekarang juga[1]

Dari Segi Kemungkinan

  • Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.[1]
  • Thalaq bain adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu melalui akad nikah baru lengkap dengan rukun dan syaratnya.[1]
  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. ^ Teks Pranala,teks tambahan