Persengketaan rokok kretek Indonesia

Revisi sejak 13 April 2014 22.43 oleh BP02Aveline (bicara | kontrib) (Awal dan Bagian 1)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Persengketaan Rokok Kretek Indonesia merupakan sebuah kasus yag diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia berkaitan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap penjualanan rokok kretek di Amerika Serikat.[1][2] Persengketaan ini berakhir setelah WTO memenangkan Indonesia di tingkat banding setelah mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek.[3]

Aktor

Kronologis Persengketaan di WTO

Konsultasi

Tindak Lanjut Panel dan Appellate Body

Jangka Waktu

Pengadopsian Artikel 22

Ref