Persengketaan rokok kretek Indonesia
Persengketaan Rokok Kretek Indonesia merupakan sebuah kasus yag diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia berkaitan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap penjualanan rokok kretek di Amerika Serikat.[1] Persengketaan ini berakhir setelah WTO memenangkan Indonesia di tingkat banding setelah mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek.[2]
Aktor
Kronologis Persengketaan di WTO
Konsultasi
Tindak Lanjut Panel dan Appellate Body
Jangka Waktu
Pengadopsian Artikel 22
Referensi
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP04Aveline (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 16 April 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 14 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP02Aveline (Kontrib • Log) 3909 hari 403 menit lalu. |