Persengketaan rokok kretek Indonesia

Revisi sejak 13 April 2014 22.48 oleh BP02Aveline (bicara | kontrib) (Penambahan referensi)

Persengketaan Rokok Kretek Indonesia merupakan sebuah kasus yag diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia berkaitan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap penjualanan rokok kretek di Amerika Serikat.[1] Persengketaan ini berakhir setelah WTO memenangkan Indonesia di tingkat banding setelah mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek.[2]

Aktor

Kronologis Persengketaan di WTO

Konsultasi

Tindak Lanjut Panel dan Appellate Body

Jangka Waktu

Pengadopsian Artikel 22

Referensi