Persengketaan Rokok Kretek Indonesia merupakan sebuah kasus yag diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 7 April 2010 kepada Organisasi Perdagangan Dunia berkaitan dengan dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat terhadap penjualanan rokok kretek di Amerika Serikat.[1] Persengketaan ini berakhir setelah WTO memenangkan Indonesia di tingkat banding setelah mengadopsi laporan Appelate Body WTO dalam kasus rokok kretek.[2]

Aktor

Kronologis Persengketaan di WTO

Konsultasi

Pada 7 April 2010, Indonesia mengajukan konsultasi dengan Amerika Serikat berkaitan dengan ketentuan Family Smoking Prevention Tobacco Control Act of 2009 yang melarang keberadaan rokok kretek di Amerika Serikat.[4] Indonesia menyatakan Pasal 907, yang ditandatangani menjadi undang-undang pada 22 Juni 2009, melarang, antara lain, produksi atau penjualan di Amerika Serikat rokok mengandung aditif tertentu, termasuk cengkeh, tapi akan terus mengizinkan produksi dan penjualan lainnya rokok, termasuk rokok yang mengandung menthol.[5] Indonesia menyatakan bahwa Pasal 907 tidak konsisten, antara lain, dengan Pasal III: 4 GATT 1994, Pasal 2 dari Persetujuan TBT, dan berbagai ketentuan dari Persetujuan SPS.[6]

Pada tanggal 9 Juni 2010, Indonesia meminta pembentukan panel. Pada pertemuan pada tanggal 22 Juni 2010, Disputes Settlement Body ditangguhkan pembentukan panel.

Tindak Lanjut Panel dan Appellate Body

Jangka Waktu

Pengadopsian Artikel 22

Referensi