Perceraian menurut islam
Perceraian menurut Islam
Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[1]. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[1] Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. [2].
Hukum
Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. [1]. Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang [[wajib, kadang haram, kadang mubah dan sunah.[1]. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.[1]
Rukun
Syarat
- Benar-benar suami yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah[4].
- Telah Baligh.[4] Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak.[5]
- Berakal sehat yaitu tidak gila. [4]
- Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar.[5] Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.[5]
- Orang yang menjatuhkan thalaq harus orang yang pintar, mengerti makna dari bahasa thalaq.[5] Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.[5]
- Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.[5]
Jenis
Dari Segi Waktu
- Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah[1]. Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.[3]
- Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni.[1]Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa thalaq semacam ini hukumnya haram.[3]
- Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i[1]
Dari Segi Ketegasan
- Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan.[6]
Contoh kata thalaq sharih:
- Engkau saya thalaq sekarang juga[6]
- Engkau saya firaq sekarang juga[1]
- Engkau saya sarah sekarang juga[1]
- Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.[1]Thalaq ini memerlukan adanya niat pada diri suami.[3]
Contoh kata thalaq kinayah:
- Selesaikan sendiri segala urusanmu[1]
- Pergilah kerumah orang tuamu[1]
- Keluarlah dari rumah ini sekarang juga[1]
Dari Segi Kemungkinan
- Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.[1]Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya.[7]
- Thalaq Ba'in adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[1]. Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.[7]
Aturan
- Cerai dengan cara yang baik(lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).[7]
- Mempunyai saksi talaqh.[7]
- Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, beras, perhiasan, uang dan sebagainya.[7]
- Berprasangka baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.[7]
Referensi
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
- ^ Teks Pranala,teks tambahan
- ^ a b c d e f Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar
- ^ a b c Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah
- ^ a b c d e f Teks Pranala, teks tambahan
- ^ a b Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru
- ^ a b c d e f Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam