Perceraian menurut islam

Revisi sejak 17 April 2014 02.56 oleh 55hans (bicara | kontrib)

Perceraian menurut Islam atau yang biasa disebut Thalaq berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata thalaqa-yuthliqu-thalaqan yang semakna dengan kata thaliq yang bermakna al irsal atau tarku, yang berarti melepaskan dan meninggalkan.[1]. Thalaq adalah melepaskan atau mengurai tali pengikat, baik itu bersifat konkrit seperti tali pengikat kuda maupun bersifat abstrak seperti tali pengikat pernikahan.[1] Thalaq juga berarti memutuskan atau melepaskan ikatan pernikahan atas kehendak suami. [2].

Hukum

Menurut Imam Hambali dan Hanafi berpendapat bahwa thalaq adalah terlarang, kecuali karena alasan yang benar. [1]. Sedangkan, golongan Hambaliyah berpendapat bahwa thalaq hukumnya kadang [[wajib, kadang haram, kadang mubah dan sunah.[1]. Thalaq dibolehkan adalah apabila suami meragukan kebersihan tingkah laku isterinya, atau sudah tidak lagi mencintai istrinya.[1]

Rukun

  1. Suami, jika selain suami tidak boleh menthalaq[3]
  2. Isteri, orang yang dilindungi oleh suami dan akan dithalaq.[3]
  3. Lafazh yang ditujukan untuk menthalaq, baik itu diucapkan secara langsung maupun dilakukan dengan sindiran dengan disertai niat.[3]

Syarat

  1. Benar-benar suami yang sah. Yaitu keduanya berada dalam ikatan pernikahan yang sah[4].
  2. Telah Baligh.[4] Tidak dibenarkan jika yang menthalaq adalah anak-anak.[5]
  3. Berakal sehat yaitu tidak gila. [4]
  4. Orang yang menjatuhkan thalaq harus dengan ikhtiar.[5] Tidak sah menjatuhkan thalaq tanpa ikhtiar dan karena terlanjur dalam lisan.[5]
  5. Orang yang menjatuhkan thalaq harus orang yang pintar, mengerti makna dari bahasa thalaq.[5] Tidak sah orang yang tidak mengerti arti thalaq.[5]
  6. Orang yang menjatuhkan thalaq tidak boleh dipaksa tidak sah menjatuhkan thalaq dengan dipaksa.[5]

Jenis

Dari Segi Waktu

  1. Thalaq Sunni yaitu thalaq yang dijatuhkan sesuai tuntutan sunnah[1]. Thalaq ini dilakukan oleh suami saat istri berada dalam keadaan suci.[3]
  2. Thalaq Bid'i yaitu thalaq yang tidak memenuhi syarat thalaq sunni.[1]Thalaq ini ada beberapa macam keadaan, yang mana seluruh ulama telah sepakat menyatakan bahwa thalaq semacam ini hukumnya haram.[3]
  3. Thalaq La Sunni La Bid'i yaitu thalaq yang tidak termasuk thalaq sunni dan thalaq bid'i[1]

Dari Segi Ketegasan

  1. Thalaq sharih adalah thalaq dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami sebagai pernyataan thalaq setelah diucapkan dan tidak diragukan.[6]

Contoh kata thalaq sharih:

  • Engkau saya thalaq sekarang juga[6]
  • Engkau saya firaq sekarang juga[1]
  • Engkau saya sarah sekarang juga[1]
  1. Thalaq kinayah adalah thalaq dengan menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar.[1]Thalaq ini memerlukan adanya niat pada diri suami.[3]

Contoh kata thalaq kinayah:

  • Selesaikan sendiri segala urusanmu[1]
  • Pergilah kerumah orang tuamu[1]
  • Keluarlah dari rumah ini sekarang juga[1]

Dari Segi Kemungkinan

  • Thalaq Raj'i adalah thalaq yang dijatuhkan oleh suami terhadap istrinya yang pernah dicampuri.[1]. Cara untuk kembalinya mantan istri kepada mantan suami yaitu tidak memerlukan akad nikah,mahar dan persaksian.[1]Dalam hal ini seorang suami masih mempunyai hak untuk kembali kepada istrinya, meskipun tanpa ada keridhaan darinya.[7]
  • Thalaq Ba'in adalah thalaq yang tidak memberi hak merujuk bagi mantan suami kepada mantan isteri.[1]. Apabila sesudah itu suami-istri menginginkan untuk hidup berumah tangga kembali seperti semula, maka harus dilakukan akad baru dengan mahar baru dilengkapi dengan syarat dan rukun.[7]


Aturan

  1. Cerai dengan cara yang baik(lemah lembut kepada wanita pada saat menceraikannya).[7]
  2. Mempunyai saksi talaqh.[7]
  3. Memberikan sesuatu kepada istri saat bercerai sesuai dengan kemampuan seperti, beras, perhiasan, uang dan sebagainya.[7]
  4. Berprasangka baik kepada wanita yang ditalak dan mengajukan lamaran kepadanya.[7]

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Hj.Zurinal&Aminuddin. 2008. Ciputat:Lembaga Penelitian Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  2. ^ Teks Pranala,teks tambahan
  3. ^ a b c d e f Muhammad Uwaidah,Syaikh Kamil Muhammad. 1998. Fiqih wanita. Cipinang: Pustaka Al-Kautsar
  4. ^ a b c Kamal, Syaikh Abu Malik. 2010. Shahi Fiqih Sunnah. Saudi Arabia:Al Maktabah At Taufiqiyah
  5. ^ a b c d e f Teks Pranala, teks tambahan
  6. ^ a b Rasji,H Sulaiman. 2007. fiqih islam. Bandung: Peneebit sinar baru
  7. ^ a b c d e f Syuqyah, Abdul Halim Abu.1998. Kebebasan Wanita. Kuwait:Darul Qalam