Asuransi Sosial adalah usaha peransurasian yang mencakup usaha asuransi jiwa (kerugian) yang dibentuk pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat untuk tujuan sosial.[1] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[2] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[2]

Sifat Asuransi Sosial

Hukum Asuransi Sosial

Asuransi sosial diperbolehkan dengan ketentuan berikut :

  • Diselenggarakan oleh pemerintah

Asuransi Sosial di Indonesia

Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil

TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[4] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.[4]

  • Asuransi Kesehatan Pegawai Negri

ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[4]

  • Asuransi Sosial ABRI

ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[4] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[4] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[4]

  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[4] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[4] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[4]

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja

ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[4] Program ASTEK diperkuat menjadi proogram JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[4]

Referensi

  1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
  2. ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
  3. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
  4. ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273