Asuransi Sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang dibentuk oleh pemerintah bedasarkan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pihak asuransi dengan seluruh golongan masyarakat.[1] [2] Tujuan asuransi sosial meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama para pegawai dan pensiun.[3] Program asuransi sosial sepenuhnya atau sebagian besar dibiayai dari kontribusi para manajer dan karyawan organisasi pemerintah, bukan dibiayai oleh pendapatan negara.[4] Kontribusi tersebut biasanya dicatat terpisah dari rekening pemerintah yang biasa; jadi santunan kepada ahli waris anggota program asuransi sosial dibayar dari uang kontribusi yang dikumpulkan setiap bulan.[4]

Jaminan untuk hari tua merupakan salah satu bentuk penerapan asuransi sosial didalam kehidupan masyarakat terutama untuk pegawai negri sipil.

Sifat Asuransi Sosial

  1. Dapat bersifat asuransi kerugian.[5]
  2. Dapat bersifat asuransi jiwa.[5]

Ciri-Ciri Asuransi Sosial

Berikut ini merupakan ciri-ciri asurasnsi sosial.[6]

  1. Bersifat wajib.
  2. Dana berasal dari pekerja,pengusaha dan pemerintah.
  3. Jaminan yang diselenggarakan atas dasar tidak mencari keuntungan.
  4. Tujuan yang hendak dicapai ialah untuk kesejahteraan sosial.

Asuransi Sosial di Indonesia

Beberapa asuransi sosial yang ada di Indonesia adalah sebagai berikut :

  • Asuransi Sosial Pengawai Negri Sipil

TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negri) didirikan untuk memberikan jaminan pensiun, sekaligus asuransi kematian.[7] Program ini diperluas dengan pensiuan hari tua, ahli waris, dan cacat untuk pegawai negri sipil.[7]

  • Asuransi Kesehatan Pegawai Negri

ASKES (Asuransi Kesehatan Pegawai Negri) bertujuan memberikan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai negri, penerima pensiun, dan keluarga termasuk untuk memberikan pelayan kesehatan yang optimal bagi penduduk.[7]

  • Asuransi Sosial ABRI

ASABRI (Asuransi Sosial ABRI) bertujuan memberikan perlidungan bagi prajurit ABRI terhadap resiko berkurang atau hilangnya penghasilan karena hari tua, putusnya hubungan kerja atau meninggal dunia.[7] Santunan asuransi dibayarkan kepada peserta yang berhenti karena pensiun.[7] Jika peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya akan menerima santunan resiko kematian ditambah dengan nilai santunan nilai tunai asuransi dan biaya pemakaman.[7]

  • Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Santunan asuransi kecelakaan penumpang diberikan diberikan kepada para korban atau ahli waris korban yang bersangkutan.[7] Santunan diberikan dalam bentuk biaya ganti rugi untuk perawatan medis, santunan cacat, atau santunan kematian.[7] Pembiayaan asuransi kecelakaan bersumber dari iuran wajib melalui pengusaha atau pemilik angkutan umum.[7]

  • Jaminan Sosial Tenaga Kerja

ASTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) pertama-tama dibentuk untuk memberikan perlindungan asuransi kecelakaan kerja, tabungan hari tua, dan asuransi kematian.[7] Program ASTEK diperkuat menjadi proogram JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), dan sekaligus dikembangkan dengan jaminan pelayanan kesehatan.[7]


Referensi

  1. ^ BPS Dairi.2011. Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Dairi 2007-2011. Kabupaten Dairi:Badan Pusat Statistik Kapupaten Dairi.25
  2. ^ Radik Purba.2011. Memahami Asuransi di Indonesia.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335
  3. ^ Thomas Suyatno, Djuehapah T Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, Tinon Yunianti Ananda, Chalik.2011. Kelembagaan Perbankan.Jakarta:Pustaka Binaan Pressindo.335
  4. ^ a b Rayendra L.Toruan.2009. Manajemen Resiko Pada Prusahaan dan Birokrasi. Jakarta:PT Elex Media Komputindo .304
  5. ^ a b KH.A.Aziz Masyhuri.2004. Masalah Keagamaan. Depok:Qultum Media.95
  6. ^ DPP Golkar.2009. Majalah Bulanan Dewan Pimpinan Pusat Golongan Karya.Jakarta:DPP Golkar.56
  7. ^ a b c d e f g h i j k Husein Umar.2000. Businis An Introduktion. Jakarta:PT Gramedia Pustaka Utama.270-273