Maluku Utara

provinsi di Kepulauan Maluku, Indonesia

Maluku Utara adalah salah satu provinsi di Indonesia. Provinsi yang biasa disingkat sebagai "Malut" ini terdiri dari beberapa pulau di Kepulauan Maluku.

Maluku Utara
Bendera Maluku Utara
Motto: 
Marimoi Ngone Futuru
Peta
Peta
Negara Indonesia
Dasar hukum pendirianUU RI Nomor 46 Tahun 1999 dan UU RI Nomor 6 Tahun 2003
Tanggal4 Oktober 1999 (hari jadi)
Ibu kotaSofifi
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kabupaten: 6
  • Kota: 2
  • Kecamatan: 45
  • Kelurahan: 730
Pemerintahan
 • GubernurAbdul Ghani Kasuba
 • Wakil GubernurMuhammad Natsir Thaib
Luas
 • Total140.255,32 km2 (54,152,88 sq mi)
 • Luas daratan33.278 km2 (12,849 sq mi)
 • Luas perairan106.977,32 km2 (41,304,17 sq mi)
Populasi
 • Total1.038.087
 • Kepadatan7,4/km2 (19/sq mi)
Demografi
 • AgamaIslam (76,1%), Protestan (23,1%), Lainnya (0,8%)
 • BahasaBahasa Melayu Maluku Utara
Kode Kemendagri82 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS82 Edit nilai pada Wikidata
DAURp. 772.591.162.000.-
Situs webwww.malukuutaraprov.go.id

Ibukota terletak di Sofifi, Kecamatan Oba Utara, sejak 4 Agustus 2010 menggantikan kota terbesarnya, Ternate yang berfungsi sebagai ibukota sementara selama 11 tahun untuk menunggu kesiapan infrastruktur Sofifi[1].

Geografis

Luas total wilayah Provinsi Maluku Utara mencapai 140.255,32 km². Sebagian besar merupakan wilayah perairan laut, yaitu seluas 106.977,32 km² (76,27%). Sisanya seluas 33.278 km² (23,73%) adalah daratan.

Pulau

Provinsi Maluku Utara terdiri dari 395 pulau besar dan kecil. Pulau yang dihuni sebanyak 64 buah dan yang tidak dihuni sebanyak 331 buah.

Sejarah

Sebelum penjajahan

Daerah ini pada mulanya adalah bekas wilayah empat kerajaan Islam terbesar di bagian timur Nusantara yang dikenal dengan sebutan Kesultanan Moloku Kie Raha (Kesultanan Empat Gunung di Maluku), yaitu:

Pendudukan militer Jepang

Pada era ini, Ternate menjadi pusat kedudukan penguasa Jepang untuk wilayah Pasifik.

Zaman kemerdekaan

Orde Lama

Pada era ini, posisi dan peran Maluku Utara terus mengalami kemorosotan, kedudukannya sebagai karesidenan sempat dinikmati Ternate antara tahun 1945-1957. Setelah itu kedudukannya dibagi ke dalam beberapa Daerah Tingkat II (kabupaten).

Upaya merintis pembentukan Provinsi Maluku Utara telah dimulai sejak 19 September 1957. Ketika itu DPRD peralihan mengeluarkan keputusan untuk membentuk Provinsi Maluku Utara untuk mendukung perjuangan untuk mengembalikan Irian Barat melalui Undang-undang Nomor 15 Tahun 1956, namun upaya ini terhenti setelah munculnya peristiwa pemberontakan Permesta.

Pada tahun 1963, sejumlah tokoh partai politik seperti Partindo, PSII, NU, Partai Katolik dan Parkindo melanjutkan upaya yang pernah dilakukan dengan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Gotong Royong (DPRD-GR) untuk memperjuangkan pembentukan Provinsi Maluku Utara. DPRD-GR merespons upaya ini dengan mengeluarkan resolusi Nomor 4/DPRD-GR/1964 yang intinya memberikan dukungan atas upaya pembentukan Provinsi Maluku Utara. Namun pergantian pemerintahan dari orde lama ke orde baru mengakibatkan upaya-upaya rintisan yang telah dilakukan tersebut tidak mendapat tindak lanjut yang konkrit.

Orde Baru

Pada masa Orde Baru, daerah Moloku Kie Raha ini terbagi menjadi dua kabupaten dan satu kota administratif. Kabupaten Maluku Utara beribukota di Ternate, Kabupaten Halmahera Tengah beribukota di Soa Sio, Tidore dan Kota Administratif Ternate beribukota di Kota Ternate. Ketiga daerah kabupaten/kota ini masih termasuk wilayah Provinsi Maluku.

Orde Reformasi

Pada masa pemerintahan Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie, muncul pemikiran untuk melakukan percepatan pembangunan di beberapa wilayah potensial dengan membentuk provinsi-provinsi baru. Provinsi Maluku termasuk salah satu wilayah potensial yang perlu dilakukan percepatan pembangunan melalui pemekaran wilayah provinsi, terutama karena laju pembangunan antara wilayah utara dan selatan dan atau antara wilayah tengah dan tenggara yang tidak serasi.

Atas dasar itu, pemerintah membentuk Provinsi Maluku Utara (dengan ibukota sementara di Ternate) yang dikukuhkan dengan Undang-Undang Nomor 46 tahun 1999 tentang Pemekaran Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.[2]

Dengan demikian provinsi ini secara resmi berdiri pada tanggal 12 Oktober 1999 sebagai pemekaran dari Provinsi Maluku dengan wilayah administrasi terdiri atas Kabupaten Maluku Utara, Kota Ternate dan Kabupaten Maluku Utara.

Selanjutnya dibentuk lagi beberapa daerah otonom baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kota Tidore.

Kabupaten dan Kota

No. Kabupaten/kota Ibu kota Bupati/wali kota Luas wilayah (km2)[3] Jumlah penduduk (2024)[3] Kecamatan Kelurahan/desa Lambang
 
Peta lokasi
1 Kabupaten Halmahera Barat Jailolo James Uang 2.239,114 137.543 8 -/169
 
 
2 Kabupaten Halmahera Selatan Labuha Hasan Ali Bassam Kasuba 8.096,397 255.384 30 -/249
 
 
3 Kabupaten Halmahera Tengah Weda Bahri Sudirman (Pj.) 2.276,903 96.977 10 -/61
 
 
4 Kabupaten Halmahera Timur Kota Maba Ubaid Yakub 6.488,730 97.895 10 -/102
 
 
5 Kabupaten Halmahera Utara Tobelo Frans Manery 3.404,629 203.213 17 -/196
 
 
6 Kabupaten Kepulauan Sula Sanana Fifian Adeningsi Mus 3.304,32 105.095 12 -/78
 
 
7 Kabupaten Pulau Morotai Daruba Burnawan (Pj.) 2.337,331 74.436 5 -/88
 
 
8 Kabupaten Pulau Taliabu Bobong Aliong Mus 2.985,748 59.330 8 -/71
 
 
9 Kota Ternate - M. Tauhid Soleman 162,202 206.745 7 77/-
 
 
10 Kota Tidore Kepulauan - Ali Ibrahim 1.703,322 115.406 8 40/49
 
 


Pemerintahan

Gubernur

Gubernur Maluku Utara
 
 
Petahana
Samsuddin Abdul Kadir
Penjabat

sejak 17 Mei 2024
Pemerintah Provinsi Maluku Utara
KediamanRumah Dinas Gubernur Maluku Utara
Masa jabatan5 tahun, dapat diperpanjang sekali
Pejabat perdanaSurasmin (Penjabat)
Thaib Armaiyn (definitif)
Dibentuk12 Oktober 1999; 25 tahun lalu (1999-10-12)
WakilWakil Gubernur Maluku Utara
Situs webwww.malutprov.go.id

Maluku Utara merupakan daerah otonomi provinsi hasil pemekaran wilayah dari Maluku yang sebelumnya menjadi salah satu Kabupaten Maluku Utara di Maluku. Pemerintahan di Maluku Utara melibatkan pimpinan daerah yang menjalankan kebijakan terkait birokrasi, ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan lainnya, serta menyusun peraturan daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara. Pimpinan daerah terdiri atas gubernur dan didampingi oleh wakil gubernur. Gubernur Maluku Utara pada awalnya dipilih oleh anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dan akhirnya dipilih secara langsung melalui pemilihan umum pada 2008.

Setelah resmi berdiri sebagai provinsi, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Surasmin sebagai penjabat gubernur dan setelahnya digantikan oleh Muhyi Effendie pada tahun 2000. Lalu, pergantian kepemimpinan kembali dilakukan setelah pemerintah pusat mengangkat Sinyo Harry Sarundajang menjadi penjabat gubernur hingga gubernur defintif dilantik di akhir 2002. Thaib Armaiyn menjadi gubernur definitif pertama yang terpilih melalui pemilihan di DPRD Provinsi Maluku Utara, sekaligus gubernur pertama Maluku Utara yang terpilih melalui pemilihan umum secara langsung.

Daftar

<onlyinclude>Berikut adalah daftar Gubernur Maluku Utara secara definitif sejak tahun 2002.

  Gubernur Maluku Utara  
Nomor urut Gubernur Potret Partai Awal Akhir Masa jabatan Periode Wakil Ref.
1   Thaib Armaiyn
(lahir 1957)
  Independen 25 November 2002 25 November 2007 5 tahun, 0 hari I
(2002)
Madjid Abdullah
29 September 2008 29 September 2013 5 tahun, 0 hari II
(2007)
Abdul Ghani Kasuba [4][5]
2 Abdul Ghani Kasuba
(lahir 1951)
  PKS 5 Mei 2014 5 Mei 2019 5 tahun, 0 hari III
(2013)
Muhammad Natsir Thaib [6][7]
Independen 10 Mei 2019 10 Mei 2024[a] 5 tahun, 0 hari IV
(2018)
Al Yasin Ali [8][9]
3 Sherly Tjoanda
(Terpilih)
(lahir 1984)
  Independen 7 Februari 2025 Belum dilantik V
(2024)
Sarbin Sehe
akan menjabat

Pengganti sementara

Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil gubernur, termasuk ketika posisi gubernur berada dalam masa transisi. Berikut merupakan daftar pengganti sementara untuk jabatan Gubernur Maluku Utara.

Potret Gubernur Partai Awal Akhir Durasi Periode Definitif Ref.
  Surasmin
(Penjabat)
Non Partisan 12 Oktober 1999 2000 0–1 tahun Transisi (1999–2002)
  Abdul Muhyi Effendie
(Penjabat)
Non Partisan 2000 18 April 2002 1–2 tahun
  Sinyo Harry Sarundajang
(Penjabat)
Non Partisan 18 April 2002 25 November 2002 190 hari [10]
  Timbul Pudjianto
(Penjabat)
Non Partisan 25 November 2007 29 September 2008 309 hari Transisi (2007–2008)
  Madjid Husen
(Pelaksana Harian)
Non Partisan 30 September 2013 23 Oktober 2013 224 hari Transisi (2013–2014) [11]
  Tanribali Lamo
(Penjabat)
TNI 23 Oktober 2013 2 Mei 2014 191 hari [12][13]
  Muhammad Natsir Thaib
(Pelaksana Tugas)
Hanura 15 Februari 2018 23 Juni 2018 128 hari III
(2013)
Abdul Ghani Kasuba [ket. 1]
  Bambang Hermawan
(Pelaksana Harian)
Non Partisan 5 Mei 2019 10 Mei 2019 5 hari Transisi (2019) [15]
  Al Yasin Ali
(Pelaksana Tugas)
PDI-P 20 Desember 2023 10 Mei 2024 142 hari IV
(2018)
Abdul Ghani Kasuba [16][17]
  Samsuddin Abdul Kadir
(Penjabat)
Non Partisan 10 Mei 2024 17 Mei 2024 7 hari Transisi (2024–sekarang) [18]
17 Mei 2024 Petahana 212 hari [19]
Catatan
  1. ^ Berstatus non-aktif sejak 20 Desember 2023, jabatan diisi oleh Pelaksana Tugas Al Yasin Ali
Keterangan
  1. ^ Gubernur Abdul Ghani Kasuba cuti kampanye pada Pemilihan umum Gubernur Maluku Utara 2018 dari 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018, jabatan gubernur sementara dipegang oleh Wakil Gubernur Muhammad Natsir Thaib[14]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "SBY Resmikan Perpindahan Ibu Kota Maluku". Kompas Daring. 2010-08-04. Diakses tanggal 2010-08-04. 
  2. ^ Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negera Nomor 3895
  3. ^ a b "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-09-19. Diakses tanggal 5 Desember 2018. 
  4. ^ "Presiden Instruksikan Thaib Armaiyn Segera Dilantik". Liputan6.com. Jakarta. 2008-09-30. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  5. ^ "Gubernur Maluku Utara Dilantik". Koran Tempo. Jakarta. 2008-09-30. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  6. ^ "Dilantik Mendagri, Kasuba-Thaib resmi pimpin Maluku Utara". Merdeka.com. 2014-05-05. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  7. ^ Eksa, Golda (2018-09-11). "PKS Tegaskan Gubernur Maluku Utara bukan Kader". Media Indonesia. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  8. ^ Yamin, Fatimah (2018-12-16). Belarminus, Robertus, ed. "KPU Maluku Utara Tetapkan Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih". Kompas.com. Ternate. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  9. ^ Ismail, EH (2019-05-10). "Gubernur Maluku Utara Dilantik, Mendagri Ucapkan Selamat". Republika. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-05-10. Diakses tanggal 2019-05-22. 
  10. ^ "Mendagri Melantik Pejabat Gubernur Maluku Utara". Liputan6.com. 19 April 2002. Diakses tanggal 7 Mei 2023. 
  11. ^ "Mendagri Tunjuk Madjid Husen Sebagai Plt Gubernur Malut". Berita Kemendagri. 2013-09-30. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-11-07. Diakses tanggal 2017-11-05. 
  12. ^ Sidik, Syamsudin (2013-10-18). "Presiden Tunjuk Tanri Bali Lamo Sebagai Pjs Gubernur Malut". Okezone. Ternate. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  13. ^ Afrido Simanjuntak, Rico (2013-10-23). "Mendagri lantik penjabat Gubernur Maluku & Maluku Utara". Sindo News. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  14. ^ "Pesan Gubernur Abdul Gani Kasuba Sebelum Cuti". kieraha.com. 14-02-2018. Diakses tanggal 9-12-2024. 
  15. ^ "Plh Gubernur Malut Rangkap 3 Jabatan, Kapuspen Kemendagri Sebut Baru Pertama Kali Terjadi". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. 2019-05-08. Diakses tanggal 2023-05-04. 
  16. ^ "KPK Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba". cnnindonesia.com. Jakarta. 2023-12-20. Diakses tanggal 2023-12-20. 
  17. ^ Ika Fuji Rahayu, ed. (2023-12-22). "Mendagri Resmi Tugaskan Wagub sebagai Plt Gubernur Maluku Utara". tandaseru.com. Jakarta. Diakses tanggal 2023-12-22. 
  18. ^ "Mendagri Tunjuk Sekprov Malut Samsuddin A Kadir Plh Gubernur". halmaheraraya.id. 10 Mei 2024. Diakses tanggal 17 Mei 2024. 
  19. ^ "Mendagri Tito Lantik 5 Penjabat Gubernur Sulsel hingga Banten". detik.com. 2024-05-17. Diakses tanggal 2024-05-17. 

Perwakilan

DPRD Maluku Utara hasil Pemilihan Umum Legislatif 2009 tersusun dari 15 partai, dengan perincian sebagai berikut:[1]

Partai Kursi %
Partai Golkar 10 -
Partai Demokrat 5 -
PDI-P 5 -
PKS 4 -
PBB 4 -
PAN 4 -
Partai Gerindra 2 -
Partai Hanura 2 -
PDS 2 -
PDK 1 -
PPP 1 -
PKPB 1 -
PPD 1 -
Barnas 1 -
Total 45 100,0

Ekonomi

 
Perangko Republik Indonesia (2010).

Perekonomian daerah sebagian besar bersumber dari perekonomian rakyat yang bertumpu pada sektor pertanian, perikanan dan jenis hasil laut lainnya.

Daya gerak ekonomi swasta menunjukkan orientasi ekspor, antara lain:

Transportasi

Jalan Darat

Panjang Jalan

  • Jalan negara sepanjang 58,50 km
  • Jalan provinsi sepanjang 404 km
  • Jalan kabupaten sepanjang 501,20 km

Fisik jalan

  • Jalan aspal sepanjang 106 km
  • Jalan sirtu sepanjang 6 km
  • Jalan tanah sepanjang 851,7 Km

Kondisi jalan

  • Baik sepanjang 4 km,
  • Sedang sepanjang 56,3 km
  • Rusak ringan sepanjang 112,7 km
  • Rusak berat sepanjang 474 km
  • Belum ditembus sepanjang 310,4 km

Kendaraan angkutan (per April 2010)

  • Roda dua (ojek); sejumlah > 5000 unit
  • Roda empat; sejumlah > 500 unit
    • Mobil Penumpang (Mikrolet dan Carry); sejumlah > 300 unit
    • Mobil (Pick Up) Led Bak R6; sejumlah > 300 unit
  • Roda enam; sejumlah 50 unit
    • Mobil Barang (Truck Bak Kayu); sejumlah 100 unit
    • Mobil Barang (Dump Truck); sejumlah 100 unit

Referensi

  1. ^ Partai Golkar Tempatkan Wakil Terbanyak di DPRD Provinsi Malut. Media Indonesia Daring. Edisi 19-05-2009.

Pranala luar

0°23′S 126°54′E / 0.383°S 126.900°E / -0.383; 126.900