Drs. H. Rachmat Yasin, MM adalah politisi lokal Kabupaten Bogor yang tertangkap tangan pada suatu operasi hukum yang dilakukan oleh KPK.

Sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (7/5/2014) malam, Bupati Bogor Rachmat Yasin melakukan agenda blusukan rutin "Boling" (Rebo Keliling) di daerah Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Selesai agenda "Boling", RY langsung menuju kediaman pribadinya di Perumahan Yasmin, Sektor II, Jalan Wijaya Kusuma Raya No 103, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor. Selewat pukul 19.00 WIB, inilah rentetan peristiwa yang terjadi di kediaman Yasin.

Pukul 19.07 WIB: Empat mobil petugas KPK tiba di rumah pribadi Yasin. Pukul 19.10 WIB: Delapan petugas KPK turun dari mobil, kemudian berbincang sebentar dan menjelaskan maksud kedatangan kepada petugas penjaga rumah RY. Pukul 19.12 WIB: Petugas KPK masuk ke halaman rumah RY. Empat petugas masuk ke rumah, sedangkan empat lainnya bertahan menunggu di halaman depan garasi rumah. Pukul 19.30 WIB: Empat petugas KPK keluar dari rumah bersama Yasin. Pukul 19.35 WIB: Empat mobil KPK meninggalkan rumah Yasin menuju ke kantor KPK di Jakarta. Pukul 21.30 WIB: Petugas KPK menggeledah ruang kerja Bupati Bogor dan ruang sekretaris pribadi Bupati Bogor di Kompleks Pemda Bogor, Jalan Raya Pemda, Cibinong, Kabupaten Bogor. Pukul 22.30 WIB: Petugas KPK meninggalkan ruang kerja Bupati Bogor dengan membawa beberapa kardus yang berisi berkas.

KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Rabu malam. Selain menangkap Yasin di kediamannya, petugas KPK menangkap pula Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin dan Franciskus Xaverius Yohan dari pihak swasta.

Dugaan sementara, ketiga pejabat ini terlibat transaksi serah terima uang berkaitan dengan kepengurusan izin rancangan umum tata ruang (RUTR) Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopunjur). Bersamaan dengan penangkapan mereka, KPK juga menyita uang tunai miliaran rupiah dari sebuah kantor di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang berdekatan dengan lokasi penangkapan Zairin dan Yohan.