RTRW Kota Depok
RTRW Kota Depok adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah kota yang dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
RTRW Kota Depok | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Koordinat: {{{koordinat}}} | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Jawa Barat |
Dasar hukum | Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010 |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon, maka status Kota Depok berubah menjadi Kota. Berdasarkan hal tersebut, maka dirasakan perlu disusun suatu Rencana Kota yang strategis, guna mewujudkan perencanaan Kota Depok yang terpadu dan terarah. Maka perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok hingga terbitlah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2000-2010
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok atau sering disebut sebagai RTRW Kota Depok 2000-2010 disusun berazaskan pemanfaatan ruang bagi semua kepentingan secara terpadu, berdayaguna dan berhasilguna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan serta mengandung nilai-nilai keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan hukum.
RTRW Kota Depok yang dimaksud merupakan penjabaran dan strategi dari arahan kebijakan pemanfaatan ruang wilayah Nasional ke dalam strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok serta RTRW Kota Depok disusun sebagai alat operasionalisasi dan merupakan acuan kebijaksanaan pelaksanaan pembangunan di wilayah Kota Depok, khususnya yang mengatur struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah yang meliputi :
a. Kebijakan, pendekatan, dan strategi pengembangan tata ruang untuk tercapainya tujuan pemanfaatan ruang yang berkualitas. b. Tujuan pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat. c. Struktur dan pola pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok. d. Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi Kota Penyangga tetap harus mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi Jabotabek, yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter Magnet. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.
Ruang lingkup wilayah RTRW Kota Depok adalah Daerah dengan batas yang ditentukan berdasarkan aspek administratif mencakup ruang daratan termasuk ruang di dalam bumi serta ruang udara. Serta batas-batas wilayah adalah sebelah utara berbatasan dengan Provinsi DKI Jakarta, sebelah timur berbatasan dengan Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor, sebelah selatan dibatasi oleh Kabupaten Bogor, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tangerang Selatan dan Kabupaten Bogor.