Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Revisi sejak 10 Mei 2014 15.23 oleh Team pdb (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Badan Perencanaan Pembangunan Daerah''', disingkat '''Bappeda''', adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah. Badan ini mempunyai tugas pokok membantu Gubernur/Bupati/Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah di bentuk berdasarkan pertimbangan :

  • a. Bahwa dalam rangka usaha peningkatan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.
  • b. Bahwa dalam rangka usaha menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan didaerah, diperlukan perencanaan yang lebih menyeluruh, terarah dan terpadu

Sejarah Bappeda

  • 1. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah disingkat BAKOPDA.
  • 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1969
  • 3. Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1969
  • 4. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1980. Tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah[1]
  • 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185 Tahun 1980, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tingkat II

Fungsi Bappeda

Adapun beberapa fungsi kerja BAPEDA adalah:

  • 1. BAPPEDA mempunyai fungsi penyelenggaraan penelitian dibidang pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan, dalam rangka pengembangan pembangunan secara umum.
  • 2. Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah.
  • 3. Penyusunan REPELITA daerah.
  • 4. Penyusunan Program Tahunan Daerah
  • 5. Pelaksanaan kerjasama penelitian dan perencanaan pembangunan daerah dengan lembaga perguruan tinggi dan lembaga lain baik pemerintah maupun swasta.
  • 6. Pengkoordinasian, perumusan dan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
  • 7. Pemantauan dan evaluasi, penelitian dan perencanaan pembangunan daerah.
  • 8. Penyelenggaraan tugas pembantuan.
  • 9. Pengelolaan kesekretariatan dan urusan rumah tangga BAPPEDA.
  • 10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan.

Struktur organisasi

  • 1. Kepala badan
  • 2. Sekretaris
  • 3. Bidang dan Sub Bidang

Referensi