Rakut Sitelu
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP25Vanya (bicara). Untuk sementara waktu (hingga 26 Mei 2014), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Tag ini diberikan pada 26 April 2014. Halaman ini terakhir disunting oleh BP25Vanya (Kontrib • Log) 3892 hari 366 menit lalu. |
Rakut Sitelu adalah sistem kekerabatan dalam suku Karo.[1] Rakut sitelu adalah bagian penting dalam kehidupan orang Karo.[1] Dalam acara-acara adat suku Karo, peran rakut sitelu sangat diperhitungkan.[1]
Tentang Rakut Sitelu
Rakut sitelu (rakut:ikatan ; sitelu:tiga) secara harafiah berarti ikatan yang tiga.[2] Rakut sitelu memiliki arti setiap individu Karo tidak lepas dari keluarganya.[2] Namun, ada pula yang mengartikannya sebagai sangkep nggeluh (kelengkapan hidup).[2] Rakut sitelu kadang juga disebut daliken sitelu.[2] Secara etimologis, daliken sitelu berarti tungku yang tiga (Daliken:batu tungku, sitelu: tiga).[2] Makna dari daliken sitelu menunjuk pada kenyataan bahwa untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, orang Karo tidak lepas dari yang namanya tungku untuk menyalakan api (memasak).[2]
Unsur-unsur dalam Rakut Sitelu
Unsur-unsur dalam rakut sitelu adalah:
- Kalimbubu
- Sembuyak atau Senina
- Anak Beru
Setiap orang Karo dapat berlaku baik sebagai kalimbubu, senina atau sembuyak, atau anakberu.[3] Hal ini tergantung pada situasi dan kondisi saat itu.[3]
Kalimbubu
Kalimbubu adalah kelompok pihak pemberi perempuan dan sangat dihormati dalam sistem kekerabatan orang Karo.[4] Orang Karo menyakini bahwa kalimbubu adalah pembawa berkat.[4] Kalimbubu disebut juga dengan Dibata Ni Idah (tuhan yang nampak).[4] Sikap menentang dan menyakiti hati kalimbubu sangat dicela dan tidak diperkenankan.[4]
Dalam setiap jamuan makan, pihak kalimbubu selalu mendapat prioritas utama.[4] Para anak beru tidak akan berani mendahului makan sebelum pihak kalimbubu memulainya.[4] Demikian juga bila selesai makan, pihak anak beru tidak akan berani menutup piringnya sebelum pihak kalimbubunya selesai makan.[4] Bila ini tidak ditaati, para anak beru dianggap tidak sopan.[4] Dalam hal memberi nasihat, semua nasihat yang diberikan kalimbubu dalam suatu musyawarah keluarga menjadi masukan yang harus dihormati dan dihargai.[4]
Kalimbubu dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni:
- Kalimbubu berdasarkan tutur
Kalimbubu Bena-Bena atau kalimbubu tua adalah kelompok keluarga pemberi perempuan kepada keluarga tertentu yang dianggap sebagai keluarga pemberi perempuan awal dari keluarga itu.[4] ia dikategorikan kalimbubu bena-bena karena kelompok ini telah berfungsi sebagai pemberi perempuan sekurang-kurangnya tiga generasi.[4]
- Kalimbubu Simajek Lulang
Kalimbubu simajek lulang adalah golongan kalimbubu yang ikut mendirikan kampung.[4] Status kalimbubu ini selamanya dan diwariskan secara turun temurun.[4] Penentuan kalimbubu ini dilihat berdasarkan merga.[4] Kalimbubu ini selalu diundang bila diadakan pesta-pesta adat di Tanah Karo.[4]
- Kalimbubu berdasarkan kekerabatan (perkawinan)
Kalimbubu Simupus atau Simada Dareh adalah pihak pemberi perempuan terhadap generasi ayah atau pihak yang semarga dari ibu kandung.[4]
- Kalimbubu i Perdemui
Kalimbubu i Perdemui atau kalimbubu si erkimbang adalah pihak kelompok dari mertua.[4]
- Puang Kalimbubu
Puang kalimbubu adalah kalimbubu dari kalimbubu, yaitu pihak semarga pemberi perempuan terhadap kalimbubu.[4] Dalam bahasa sederhana, pihak semarga dari istri saudara laki-laki istrinya.[4]
- Kalimbubu Senina
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan jalur senina dari kalimbubu simupus. Dalam pesta-pesta adat, kedudukannya berada pada golongan kalimbubu simupus. Peranannya adalah sebagai juru bicara bagi kelompok semarga kalimbubu simupus.
- Kalimbubu Sendalanen atau Sepengalon
Golongan kalimbubu ini berhubungan erat dengan kekerabatan dalam jalur kalimbubu dari senina sendalanen atau pemilik pesta.
Hak Kalimbubu
Adapu hak-hak kalimbubu dalam struktur masyarakat Karo adalah:
- Dihormati oleh anak berunya
- Dapat memberikan perintah atau nasihat kepada pihak anak berunya
- Berhak menerima ulu mas, bere-bere (bagian dari mahar) dari sebuah perkawinan dan maneh-maneh (tanda mata atau kenang-kenangan) dari salah seorang anggota anak berunya yang meninggal.
Tugas dan Kewajiban Kalimbubu
Kalimbubu juga memiliki tugas dan kewajiban. Tugas dan kewajibannya adalah sebagai berikut.
- Memberikan saran-saran kalau diminta oleh anak berunya
- Menjaga perdamaian antar anak beru yang saling berselisih
- Sebagai lambang supremasi kehormatan keluarga
- Mengosei anak berunya (meminjamkan dan mengenakan pakaian adat) di dalam acara-acara adat
Anak Beru
Anak beru adalah pihak pengambil perempuan atau penerima perempuan untuk diperistri. Anak beru disebut pula hakim moral, karena bila terjadi perselisihan dalam keluarga kalimbubunya, tugasnyalah mendamaikan perselisihan tersebut.
Anakberu dapat dibagi atas 2, yakni:
- Anak beru berdasarkan tutur
- Anak beru Tua
Anak beru tua adalah pihak penerima perempuan dalam tingkatan nenek-moyang atau tiga generasi.
- Anak beru Taneh
Anak beru taneh adalah penerima perempuan pertama, ketika sebuah kampung selesai didirikan.
- Anak beru berdasarkan kekerabatan
- Anakberu Jabu (Cekoh Baka Tutup dan Cekoh Baka Buka).
Cekoh Baka artinya orang yang langsung boleh mengambil barang simpanan kalimbubunya. Cekoh baba dipercaya dan diberi kekuasaan atas barang simpanan kalimbubunya karena dia merupakan anak kandung saudara perempuan ayahnya.
- Anak beru Iangkip
Anak beru langkip adalah penerima perempuan yang menciptakan jalinan keluarga yang pertama. Hal ini disebabkan karena di atas generasinya, belum ada yang mengambil perempuan dari pihak kalimbubunya yang sekarang. Anak beru ini disebut juga anak beru langsung. Ia dikatakan anak beru langsung karena dia langsung mengawini perempuan dari keluarga tertentu. Ia tidak boleh ikut campur dalam warisan mertuanya.
- Anak beru Menteri
Anak beru menteri adalah anak beru dari anak beru. Tugas anak beru menteri adalah menjaga penyimpangan-penyimpangan adat, baik dalam bermusyawarah maupun ketika acara adat sedang berlangsung. Anakb beru Menteri ini memberi dukungan kepada kalimbubunya.
- Anak beru Singikuri
Anak beru singikuri adalah anak beru dari anak beru menteri. Ia bertugas untuk memberi saran dan petunjuk dalam landasan adat, serta memberi dukungan tenaga yang diperlukan.
Tugas dan Kewajiban Anak Beru
Dalam pelaksanaan acara adat peran, anakberu sangat penting. Tugas dan kewajiban anak beru adalah:
- Mengatur jalannya pembicaraan runggu (musyawarah) adat.
- Menyiapkan hidangan pada pesta.
- Menyiapkan peralatan yang diperlukan pesta.
- Menanggulangi sementara semua biaya pesta.
- Mengawasi semua harta milik kalimbubunya yaitu wajib menjaga dan mengetahui harta benda kalimbubunya.
- Menjadwal pertemuan keluarga.
- Memberi khabar kepada para kerabat yang lain bila ada pihak kalimbubunya berduka cita.
- Memberi pesan kepada puang kalimbubunya agar membawa ose(pakaian adat) bagi kalimbubunya.
- Menjadi juru damai bagi pihak kalimbubunya,
Hak-hak Anak Beru
Hak-hak anak beru antara lain:
- Berhak mengawini putri kalimbubunya, dan biasanya para kalimbubu tidak berhak menolak.
- Berhak mendapat warisan kalimbubu yang meninggal dunia. Warisan ini berupa barang dan disebut morah-morah atau maneh-maneh, seperti parang, pisau, pakaian almarhum dan lainnya sebagai kenang-kenangan.
- Mendapat pinjaman tanah perladangan secara cuma-cuma dari kalimbubunya.
- mendapatkan hak untuk mengambil hasil hutan.
Istilah-istilah yang diberikan kepada Anak Beru
Adapun istilah-istilah yang diberikan kalimbubu kepada anakberunya adalah:
- Tumpak perang atau lemba-lemba. Tumpak perang adalah ujung tombak. Maksud dari tumpak perang adalah bila kalimbubunya ingin pergi ke satu daerah, maka yang berada di depan sebagai pengaman jalan dan sebagai perisai dari bahaya adalah pihak anak beru. Dalam bahasa lain, anak beru sebagai tim pengaman jalan.
- Kuda Dalan (Kuda jalan atau kuda beban). Dahulu sebelum ada alat transportasi modern, kuda digunakan sebagai sarana transportasi. Kuda tersebut digunakan pula untuk membawa barang-barang. Selain itu, kuda juga digunakan untuk menyampaikan informasi dari satu desa ke desa lain. Arti Kuda Dalam dalam istilah ini adalah alat atau kendaraan yang dipakai ke mana saja, termasuk untuk berperang, untuk membawa barang-barang yang diperlukan pihak kalimbubunya, atau untuk menyampaikan berita tentang kalimbubunya.
- Piso Entelap (pisau tajam). Dalam acara-acara adat, pisau tajam dipergunakan untuk memotong daging atau kayu api. Pisau ini digunakan pula untuk mendirikan tempat berkumpul. Setiap anak beru harus memiliki pisau tajam, agar tangkas dan sempurna mengerjakan pekerjaan yang diberikan kalimbubunya. Dalam adat Karo, pisau dari pihak kalimbubu yang meninggal dunia diserahkan kepada anak berunya (maneh-maneh). Tujuan pemberian pisau ini adalah agar pekerjaan kalimbubu terus tetap dilanjutkan oleh penerimanya. Dalam pengertian lain dalam acara-acara adat di dalam keluarga kalimbubu, anak berulah yang menjadi ujung tombak pelaksanaan tugas tersebut.
Senina dan Sembuyak
Senina
Senina adalah hubungan kekerabatan berdasarkan marga yang sama.
Senina ini dapat dibagi dua, yaitu :
- Senina berdasarkan tutur, yaitu senina semerga. Mereka bersaudara karena satu marga.
- Senina berdasarkan kekerabatan.
- Senina siparibanen. Senina adalah hubungan kekerabatan karena istri saling bersaudara.
- Senina Sepemeren. Senina sepemeren adalah mereka yang berkerabat karena ibu mereka saling satu marga (bere).
- Senina Sepengalon (Sendalanen) persaudaraan. Senina sepengalon adalah mereka yang bersaudara karena bere istri mereka sama.
- Senina Secimbangen (untuk perempuan). Senina secimbangen adalah mereka yang bersenina karena suami mereka bersembuyak.
Tugas senina adalah memimpin pembicaraan dalam musyawarah. Tugas lainnya adalah sebagai sekat dalam pembicaraan adat, agar tidak terjadi friksi-friksi ketika akan memusyawarahkan pekerjaan yang akan didelegasikan kepada anak beru.
Sembuyak
Sembuyak adalah mereka yang satu bere. Sembuyak hanya berlaku untuk laki-laki, karena perempuan mengikuti suaminya.
Peranan sembuyak adalah bertanggungjawab kepada setiap upacara adat sembuyak-sembuyaknya. Ia juga dapat mengadopsi anak yatim piatu, yang ditinggalkan oleh saudara yang semarga.
Sembuyak dapat dibagi dua bagian, yaitu:
- Sembuyak berdasarkan tutur. Mereka bersaudara karena satu marga.
- Sembuyak berdasarkan kekerabatan. Sembuyak bagian ini terbagi atas:
- Sembuyak Kakek. Sembuyak kaker adalah kakek yang bersaudara kandung.
- Sembuyak Bapa. Sembuyak bapa adalah ayah yang bersaudara kandung.
- Sembuyak Nande. Sembuyak nande adalah ibu yang bersaudara kandung.
Referensi
- ^ a b c (Indonesia)Ginting, Malem Ukur. 2008. Adat Karo.Medan: Sirulo.
- ^ a b c d e f (Indonesia)Tarigan, Henry Guntur dan Jago Tarigan. 1979. Bahasa Karo.Jakarta: Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
- ^ a b (Indonesia)Peranginangin, Marthin Luther. 2004. Orang Karo Diantara Orang Batak.Jakarta: Pustaka Sora Mido.
- ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s (Indonesia)Bangun, Roberto. 1989. Mengenal orang Karo.Jakarta: Yayasan Pendidikan Bangun.