Definisi

Perampasan lahan adalah masalah perdebatan akuisisi lahan skala besar (pembelian atau penyewaan lahan yang besar) di negara-negara berkembang, oleh perusahaan-perusahaan domestik dan transnasional, pemerintah, dan individu. Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref> tidak sah;

Kasus perampasan lahan yang telah marak terjadi terutama mengacu pada akuisisi lahan skala besar menyusul krisis harga pangan dunia tahun 2007-2008. [1] Dalam kasus akuisisi tanah, mendapatkan sumber daya air menyebabkan trend terkait perampasan air. Adanya kekhawatiran akan keamanan pangan di negara maju dan penemuan peluang ekonomi baru untuk investasi di bidang pertanian, serta krisis harga pangan, menyebabkan lonjakan drastis dalam investasi pertanian skala besar, terutama untuk keperluan produksi pangan dan biofuel. Awalnya langkah ini dipuji oleh investor dan beberapa negara berkembang sebagai jalur baru menuju pembangunan pertanian. namun demikian, investasi lahan baru-baru ini dikritik oleh sejumlah masyarakat sipil, pemerintah, dan pelaku multinasional yang berpendapat bahwa hal itu memiliki dampak negatif pada masyarakat lokal.

Jenis Investasi Lahan

Invesasi lahan dilakukan oleh investor yang secara umum dapat dibagi menjadi tiga jenis: agribisnis, pemerintah, dan investor spekulatif. Faktor pndorong investasi lahan di antaranya adalah tanah murah, potensi untuk meningkatkan produksi pertanian, dan meningkatnya harga pangan dan biofuel. Jenis investasi lahan dapat dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu pangan, biofuel, dan investasi spekulatif. Kehutanan juga memberikan kontribusi untuk sejumlah besar pembebasan lahan skala besar.

Isu Terkini

Dampak dan Kritik

Lihat juga

Rujukan

  1. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Global Land Grabbing