Peninjauan kembali

Revisi sejak 15 Mei 2014 17.35 oleh BP68Rizqi (bicara | kontrib) (singkatan MA)

Peninjauan Kembali atau disingkat PK adalah suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana (orang yang dikenai hukuman) dalam suatu kasus hukum terhadap suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sistem peradilan di Indonesia.[1][2] Putusan pengadilan yang disebut mempunyai kekuatan hukum tetap ialah putusan Pengadilan Negeri yang tidak diajukan upaya banding, putusan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan kasasi (upaya hukum di tingkat Mahkamah Agung), atau putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).[2] PK tidak dapat ditempuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap apabila putusan itu berupa putusan yang menyatakan terdakwa (orang yang dituntut dalam persidangan) bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.[3][2]

Salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Cindra Wijaya alias Acin, seorang wiraswasta Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 Tahun 1981, Peninjauan Kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan di Indonesia.[4] Upaya hukum luar biasa merupakan pengecualian dari upaya hukum biasa yaitu persidangan pada Pengadilan Negeri, sidang banding pada Pengadilan Tinggi, dan kasasi pada Mahkamah Agung.[2] Dalam upaya hukum biasa, kasasi Mahkamah Agung merupakan upaya terakhir yang dapat ditempuh untuk mendapatkan keadilan bagi para pihak yang terlibat dalam suatu perkara.[2] Putusan kasasi Mahkamah Agung bersifat akhir, mengikat, dan berkekuatan hukum tetap.[5] PK dapat diajukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung apabila pada putusan sebelumnya diketahui terdapat kesalahan atau kekhilafan hakim dalam memutus perkara ataupun terdapat bukti baru yang belum pernah diungkapkan dalam persidangan.[4]

Sejarah

Konsep yang serupa dengan Peninjauan Kembali telah ada ketika Indonesia masih berada dalam kekuasaan pemerintah Hindia Belanda (1847-1940).[2] Pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah Herziening van Arresten en Vonnissen dengan lembaga herziening sebagai pelaksana proses pemeriksaan.[2] Ketentuan pelaksanaan herziening diatur dalam Reglement of de straf vordering yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku pada R. V. J. di masa Hindia Belanda.[2]

Istilah Peninjauan Kembali dalam perundang-undangan nasional mulai dipakai pada Undang-Undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.[6] Dalam pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan bahwa Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaa-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang.[6] Permohonan PK dalam sistem peradilan umum di Indonesia diterima atau dilaksanakan oleh Mahkamah Agung melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK).[7] Pada perkembangannya, keberadaan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak.[8] Sekitar tahun 1970-an Lembaga PK mengalami kevakuman (tidak aktif) dalam praktik peradilan di bawah Mahkamah Agung.[7] Lembaga PK kembali aktif dalam sistem peradilan Indonesia pada tahun 1980-an setelah terkuak kasus peradilan sesat "Sengkon-Karta"yang menghebohkan dunia hukum pidana Indonesia saat itu.[7]

Berkas:Suasana sidang gugatan sengkon dan karta.jpg
Suasana sidang gugatan Sengkon dan Karta di Pengadilan Negeri Bekasi, 23 Juli 1981.

Kasus Sengkon-Karta adalah kasus pembunuhan seorang penjaga warung kecil beserta istrinya di Desa Bojongsari, Bekasi dengan tersangka Sengkon dan Karta pada tahun 1974.[9][10][11] Sesaat sebelum meninggal diceritakan bahwa penjaga warung berhasil membisikkan nama Sengkon kepada saksi yang membawanya ke rumah sakit."[9] Sengkon dikenal sebagai preman di wilayah tempat kejadian dan selalu bekerja bersama rekannya yang bernama Karta.[9] Setelah kejadian pembunuhan, Sengkon dan Karta ditangkap polisi kemudian menjalani proses hukum.[12] Di pengadilan Sengkon dan Karta masing-masing dihukum 7 dan 12 tahun penjara.[11] Terhadap putusan pengadilan tersebut Sengkon mengajukan banding namun ditolak sedangkan Karta menyatakan menerima.[9] Enam tahun kemudian saat berada di penjara, Sengkon dan Karta bertemu dengan Gunel yang mengaku sebagai pelaku pembunuhan terhadap penjaga warung beserta istrinya di Bekasi.[9][13] Berbekal pengakuan Gunel, Sengkon dan Karta dengan dibantu pengacara Abert Hasibuan mengajukan permohonan untuk membuka kembali kasusnya kepada Mahkamah Agung.[9][11] Bukti pengakuan Gunel membuat Prof. Oemar Seno Adji (ketua Mahkamah Agung saat itu) mengupayakan cara untuk membebaskan Sengkon dan Karta karena diyakini tidak bersalah.[12][9] Pada Akhirnya Sengkon dan Karta dibebaskan dengan upaya hukum Peninjauan Kembali.[10] Atas kasus sengkon-karta, Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1980 mengenai Peninjauan Kembali yang menjadi dasar melakukan upaya hukum luar biasa dalam KUHAP Republik Indonesia saat ini.[9]

Prinsip umum PK

Pidana yang dijatuhkan tidak boleh melebihi putusan semula

Prinsip ini diatur dalam Pasal 266 ayat 3 KUHAP yang berbunyi Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.[2] Mahkamah Agung tidak diperkenankan menjatuhkan putusan yang hukuman pidananya melebihi putusan pengadilan yang diajukan PK.[2] Prinsip ini sesuai dengan tujuan diadakannya Lembaga PK yaitu untuk memenuhi hak pemohon untuk mencari keadilan.[2] Dengan upaya PK, terpidana diberikan kesempatan untuk membela kepentingannya agar terbebas dari ketidakbenaran penegakan hukum.[2]

PK tidak menangguhkan atau mengehentikan eksekusi

Secara normatif undang-undang mengatur bahwa PK tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi (pelaksanaan putusan).[14] Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2004 dan Pasal 67 UU MA, objek permohonan upaya hukum PK adalah suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap (BHT).[8] Hal ini berarti bahwa saat putusan BHT dijatuhkan, terdakwa telah berubah status hukumnya menjadi terpidana.[8] Putusan pengadilan yang BHT demikian tidak terpengaruh dengan proses PK yang diajukan sehingga tetap dilaksanakan.[8]

PK dapat dilakukan berkali-kali

Berkas:Antasari Azhar.jpg
Antasari Azhar, pemohon uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP

Dalam Pasal 268 ayat 3 KUHAP, dijelaskan bahwa PK terhadap suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali.[4] Pada tahun 2013 Antasari Azhar mengajukan uji materi Pasal 268 ayat 3 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).[15] Uji materi ke MK dilakukan untuk menilai apakah suatu pasal atau undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).[15] Antasari yang merupakan terpidana 18 tahun dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain merasa dirinya belum mendapat keadilan dengan upaya PK yang pernah Ia lakukan.[15][16] Dalam persidangan uji materi tersebut terdapat perdebatan mengenai keadilan dan kepastian hukum. Apabila PK dapat dilakukan berkali-kali maka kepastian status hukum seseorang sukar ditentukan.[17]

PK berkali-kali adalah upaya hukum dalam rangka menegakkan kebenaran dan keadilan materil

— Yusril Ihza Mahendra, Pakar Hukum Tata Negara, Mantan Menteri Hukum dan Ham.

Putusan MK berbahaya! Kepastian hukum seseorang menjadi menggantung, orang yang sudah dihukum masih bisa dianggap belum bersalah

— Mahfud MD, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.

Yusril Ihza Mahendra yang tampil sebagai saksi ahli dalam sidang uji materi di MK menerangkan bahwa PK berkali-kali adalah dalam rangka mencari keadilan materil.[18] Pada 6 Maret 2014 MK memutuskan mengabulkan permohonan Antasari Azhar yakni PK dapat dilakukan berkali-bali.[19] Putusan ini mendapat respon yang kurang baik dari Mahfud MD yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi.[20] Mahfud berpendapat bahwa putusan MK terkait PK berkali-kali menimbulkan kepastian hukum seseorang menggantung.[20] Terkait putusan MK tersebut, maka secara otomatis Pasal 268 ayat 3 KUHAP yang mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali sudah tidak berlaku karena bertentangan dengan UUD 45.[19]

Yang dapat mengajukan PK

Pasal 263 ayat 1 KUHAP menegaskan bahwa yang berhak mengajukan PK ialah terpidana atau ahli warisnya.[4] Namun demikian, dalam perkembangan praktik peradilan saat ini terdapat tiga pihak yang dapat mengajukan PK yaitu terpidana, ahli waris, atau kuasa hukum terpidana.[2]

Terpidana atau ahli waris

Terpidana dan ahli waris memiliki kedudukan yang sama dalam mengajukan PK.[2] Hal ini berarti bahwa sekalipun terpidana masih hidup, ahli waris dapat langsung mengajukan PK.[2] Apabila terpidana meninggal dunia pada saat permohonan PK diajukan maka ahli waris berperan menggantikan posisi terpidana dalam mengajukan PK.[2]

Kuasa hukum

Dasar hukum diperbolehkannya PK ialah aturan tambahan pedoman pelaksanaan KUHAP yang tertuang dalam bentuk Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03 Tahun 1983.[2] Aturan tersebut memperbolehkan terdakwa pada suatu kasus untuk memberi kuasa kepada kuasa hukum (pengacara) dalam upaya mengajukan kasasi.[2] Berdasarkan penggunaan tersebut, Mahkamah Agung secara konsisten menggunakan dasar yang sama untuk diterapkan dalam syarat permohonan upaya hukum PK.[2]

Alasan pengajuan PK

Suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilakukan upaya hukum PK dengan menyertakan alasan yang jelas.[2]

Bukti baru

Salah satu alasan yang dapat diterima untuk pengajuan PK berdasar undang-undang ialah adanya atau ditemukannya bukti baru (sering disebut novum) yang belum pernah dihadirkan dalam persidangan.[2] Bukti baru ini dapat berupa benda ataupun saksi yang bersifat menimbulkan dugaan kuat.[2] Menimbulkan dugaan kuat yang dimaksud ialah jika seandainya bukti baru tersebut ditemukan saat sidang berlangsung, maka: (1) dapat membuat terpidana dijatuhi putusan bebas atau lepas dari seluruh tuntutan hukum, (2) dapat membuat putusan yang menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima, atau (3) dapat membuat hakim menggunakan pasal yang lebih ringan dalam memutus terpidana.[2]

Kesalahan atau kekhilafan hakim

Sebagai seorang manusia, sangat dimungkinkan hakim dalam membuat putusan pengadilan melakukan kesalahan maupun kekeliruan.[2] Dalam praktik peradilan, putusan pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dapat dikoreksi dengan cara banding ke pengadilan tingkat dua (Pengadilan Tinggi) maupun ke tingkat tiga (Mahkamah Agung).[2] Koreksi terhadap putusan dalam sistem peradilan berjenjang tersebut terkadang tetap menghasilkan suatu putusan yang keliru baik dalam hal penerapan pasal maupun pertimbangan hukum. Terhadap putusan-putusan seperti ini upaya hukum PK dapat diajukan.[2]

Proses PK

Mahkamah Agung
Republik Indonesia
 

Permintaan pengajuan PK

Peninjauan Kembali diajukan oleh pemohon dalam hal ini terpidana atau ahli waris kepada panitera (petugas administrasi pengadilan) Pengadilan Negeri yang memutus perkara untuk pertama kali.[2] Permintaan pengajuan PK dilakukan secara tertulis dilengkapi dengan alasan-alasan yang mendasari diajukannya PK.[2] Panitera pengadilan yang menerima permintaan PK mencatat permintaan PK tersebut dalam suatu surat keterangan yang disebut Akta Permintaan Peninjauan Kembali.[2] Tidak ada batas waktu dalam pengajuan PK, yang lebih diutamakan ialah terpenuhinya syarat-syarat pengajuan PK yang diatur UU dan KUHAP.[2]

Pada Pengadilan Negeri

Sebelum permohonan PK diserahkan ke Mahkamah Agung, sesuai dengan KUHAP Pengadilan Negeri bertugas untuk memeriksa perkara PK terlebih dahulu.[2] Dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri berwenang untuk membentuk majelis hakim yang akan memeriksa permohonan.[2] Majelis hakim yang dibentuk akan melakukan pemeriksaan terhadap materi PK terdakwa maupun saksi atau barang bukti yang diperlukan.[2] Pemeriksaan pendahuluan di Pengadilan Negeri bersifat resmi dan terbuka untuk umum.[2] Setelah pemeriksaan selesai, majelis hakim akan membuat pendapat terhadap PK yang diajukan.[2] Pendapat tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pendapat yang turut dilimpahkan bersama berkas PK ke Mahkamah Agung.[2]

Pada Mahkamah Agung

Mahkamah Agung adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang untuk memutus permohonan PK.[2] Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara.[2] Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang hakim agung. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang memeriksa permohonan PK.[2] Putusan PK oleh Mahkamah Agung dapat berupa: (1) permintaan dinyatakan tidak dapat diterima, (2) menolak permintaan Peninjauan Kembali, atau (3) menerima Peninjauan Kembali.[2]

Putusan-putusan PK kontroversi

PK Pollycarpus

Pollycarpus Budihari Priyanto adalah terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) bernama Munir.[21] Oleh Pengadilan Negeri Ia divonis 14 tahun penjara.[22] Pada tahapan kasasi Pollycarpus diputus bebas oleh Mahkamah Agung.[22] Atas putusan tersebut jaksa mengajukan PK kemudian diterima oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya Pollycarpus divonis 20 tahun penjara.[22] Putusan PK tersebut merupakan hal yang tidak lazim karena sejatinya PK adalah hak terpidana yang lahir atas permasalahan Sengkon dan Karta.[23]

PK Sudjono Timan

Sudjiono Timan adalah mantan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang menjadi terpidana kasus korupsi senilai Rp 369 Miliar.[24] Dalam kasus tersebut Sudjiono Timan divonis 15 tahun penjara pada tingkat kasasi namun kabur dan menjadi buron.[24] Pada tahun 2013 Mahkamah Agung Membebaskan Timan dari hukuman pidana melalui PK yang diajukan oleh istrinya.[24] Perdebatan timbul dikalangan ahli hukum karena istri bukan merupakan ahli waris sebagaimana syarat atau hak pengajuan PK adalah oleh terpidana atau ahli warisnya.[24]


Lihat pula

Rujukan

  1. ^ Pusat Bahasa Kemendiknas RI (2008). "Pidana". bahasa.kemdiknas.go.id. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t u v w x y z aa ab ac ad ae af ag ah ai aj ak al am an M. Yahya Harahap (2008). "Upaya Hukum Luar Biasa". Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 607, 614. ISBN 979-8767-72-1. 
  3. ^ Pusat Bahasa Kemendiknas RI (2008). "Dakwa". bahasa.kemdiknas.go.id. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  4. ^ a b c d Pemerintah Republik Indonesia (1981). "Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981" (PDF). kontras.org. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  5. ^ H. Atja Sondjaja. "Beberapa Permasalahan Hukum" (PDF). mahkamahagung.go.id. hlm. 6. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  6. ^ a b Taufik Rahayu Syam. "Problematika Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Pada Perkara Perceraian Di Peradilan Agama" (PDF). Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  7. ^ a b c Rustanto (2011). "Analisis Pengajuan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap Oleh Jaksa Dalam Praktik Peradilan Pidana Di Indonesia" (PDF). Thesis Hukum. Bali: Universitas Udayana. 
  8. ^ a b c d M. Yahya Harahap (2008). "Ruang Lingkup Peninjauan Kembali". Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika. hlm. 421. ISBN 978-979-007-038-7. 
  9. ^ a b c d e f g h Sebastiaan Pompe (2005). The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse. New York: SEAP Publication. hlm. 245-246. ISBN 978-0877277385. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  10. ^ a b Todung Mulya Lubis dan Alexander Lay (2009). Kontroversi Hukuman Mati: Perbedaan Pendapat Hakim Konstitusi. Jakarta: Kompas Media Nusantara. hlm. 44. ISBN 978-979-709-401-0. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  11. ^ a b c "Melindungi Para Jenderal dari Jerat Peradilan Internasional". tempo.co.id. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  12. ^ a b Ainun Yudhistira (2009). "Salah Hukum (Abuse of Justice) Dalam Kasus Sengkon-Karta Perspektif Hukum Islam" (PDF). Skripsi Fakultas Syari'ah. Yogyakarta: Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. 
  13. ^ Luthfi Eddyono (2007). "Jas Merah Sengkon-Karta". kabarindonesia.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  14. ^ Ferdinan (2008). "MA: PK Tak Menangguhkan Eksekusi Amrozi Cs". news.okezone.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  15. ^ a b c Ikhwanul Khabibi (2013). "Uji Materi Soal PK, Antasari Ajukan Saksi Ahli Utama Susno Duadji". news.detik.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  16. ^ Eri Komar Sinaga (2014). "Antasari Azhar: Narapidana di Indonesia Tidak Boleh Sakit". tribunnews.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  17. ^ Andryan (2014). "Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar". delikpos.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  18. ^ IS (2014). "Yusril: PK Berkali-kali Hanya Untuk Perkara Pidana". gatra.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  19. ^ a b Herudin (2014). "Mahkamah Konstitusi Kabukan Permohonan Antasari Azhar". tribunnews.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  20. ^ a b Bambang Noroyono (2014). "Mahfud MD: Putusan MK Berbahaya". republika.co.id. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  21. ^ Suryanto (2006). "Kuasa Hukum Pollycarpus Serahkan Memori Kasasi". antaranews.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  22. ^ a b c ASH (2013). "MA Korting Vonis Pollycarpus". hukumonline.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  23. ^ "Pengajuan PK oleh Jaksa Dipertanyakan". nasional.kompas.com. 2009. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 
  24. ^ a b c d Ahmad Baiquni (2013). "Putusan Bebas Sudjono Timan Melecehkan Hakim". merdeka.com. Diakses tanggal 15 Mei 2014. 

Pranala Luar