Rukun haji

Revisi sejak 29 Mei 2014 07.34 oleh BP89Siti (bicara | kontrib) (Penjelasan)

Rukun haji adalah syarat wajib yang harus dilakukan saat menunaikan ibadah haji.[1] Rukun haji ada 8 yaitu niat, ihram, thawaf, sa'i, wukuf, melempar jumroh, tahalul, tertib.[1] Rukun haji harus dilaksanakan, apabila ada salah satu yang tidak dilaksanakan maka ibadah hajinya tidak sah.[1] Tertib adalah rukun haji yang terakhir, artinya rukun haji harus dilakukan secara berurutan, tidak boleh melompati.[1] Misalnya, setelah melakukan thawaf seharusnya seorang jamaah haji kemudian melakukan sa'i, tidak diperkenankan jika melakukan tahalulul dulu baru sa'i.[1]

Berkas:Mai Badr and mother in Mekkah.JPG
Sebuah keluarga sedang berada di Mekah

Rujukan

  1. ^ a b c d e Amhar, Harjanti, Fahmi, Arum (2007location =Jakarta). Buku Pintar Calon Haji. Gema Insani. hlm. 125. ISBN 979-561-391-X.