Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (disingkat BPLS) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menangani upaya penanggulangan semburan lumpur, menangani luapan lumpur, menangani masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Kabupaten Sidoarjo, dengan memperhatikan risiko lingkungan yang terkecil. Lembaga ini melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden Republik Indonesia.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo BPLS | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BPLS |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 |
Situs web | |
http://www.bpls.go.id/ | |
Sebelumnya, Pemerintah telah membentuk Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di Sidoarjo berasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2006, yang kemudian dilanjutkan dengan dibentuknya BPLS.
Susunan organisasi
BPLS terdiri dari Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan dan mengawasan pelaksanaan atas upaya penanggulangan semburan lumpur, penanganan luapan lumpur, penanganan masalah sosial dan infrastruktur akibat luapan lumpur di Sidoarjo, yang dilaksanakan Badan Pelaksana.
Dewan Pengarah terdiri dari:
- Ketua: Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (merangkap anggota)
- Wakil Ketua: Menteri Sosial Republik Indonesia (merangkap anggota)
- Anggota
- Menteri Keuangan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Pehubungan
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Gubernur Jawa Timur
- Panglima Daerah Militer V/Brawijaya
- Kapolda Jawa Timur
- Bupati Sidoarjo
Badan Pelaksana
Badan Pelaksana bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. Badan Pelaksana terdiri dari:
- Kepala Badan Pelaksana
- Wakil Kepala Badan Pelaksana
- Sekretaris Badan Pelaksana
- Deputi Bidang Operasi
- Deputi Bidang Sosial
- Deputi Bidang Infrastruktur
Saat ini, Kepala Badan Pelaksana dijabat oleh Sunarso.