Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktifitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2][[File:2014 Space Law Business Meeting in Washington, DC 02 better photo.JPG|right|thumb|American Society of International Law Space Interest Group 2014 Board meeting]]

Referensi

  1. ^ inesap.org Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar

Templat:Link GA