Dewan Ketahanan Nasional

merupakan lembaga pemerintah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Ketahanan Nasional (disingkat Wantannas) adalah lembaga yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia. Dewan Ketahanan Nasional merupakan Lembaga nonstruktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dewan Ketahanan Nasional
Wantannas
Gambaran umum
SingkatanWantannas
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional
Situs web
http://www.dkn.go.id/site/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.

Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara.

Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.

Pada tahun 1970, berdasarkan Keppres No. 51 Tahun 1970, dibentuk Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas)yang mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden menetapkan kebijakan nasional tertinggi pemecahan masalah keamanan nasional dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan negara serta perkiraan risiko. Wanhankamnas diperkuat oleh UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI.

Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.

Organisasi

Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:

Anggota

  • Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia
  • Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
  • Anggota Dewan:
  1. Wakil Presiden Republik Indonesia;
  2. Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
  3. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri;
  4. Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara;
  5. Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan;
  6. Menteri Negara Sekretaris Negara;
  7. Menteri Dalam Negeri;
  8. Menteri Luar Negeri;
  9. Menteri Pertahanan Keamanan;
  10. Menteri Penerangan;
  11. Menteri Kehakiman;
  12. Panglima ABRI;
  13. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara.

Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

Sekretariat Jenderal

Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari:

  1. Sekretaris Jenderal Wantannas;
  2. Deputi Bidang Sistem Nasional;
  3. Deputi Bidang Pengkajian dan Penginderaan;
  4. Deputi Bidang Politik dan Strategi;
  5. Deputi Bidang Pengembangan;
  6. Pembantu Deputi;
  7. Staf Ahli.

Pranala Luar

  • [www.dkn.go.id/site Situs Resmi Dewan Ketahanan Nasional]