Jalan Arif Rahman Hakim (Depok)

jalan raya di Indonesia

Jalan Arif Rahman Hakim adalah nama salah satu jalan utama di Kota Depok yang membentang antara ruas jalan Nusantara disisi barat dan jalan Margonda disisi timur. Jalan Arif Rahman Hakim memiliki total panjang jalan 1.146 meter

Jalan Arif Rahman Hakim Kota Depok

Nama jalan ini diambil dari nama Arif Rahman Hakim salah seorang mahasiswa dari Universitas Indonesia yang meninggal karena ditembak sewaktu berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa yang menuntut Tritura atas pemerintahan Orde Lama pada tanggal 24 Februari 1966. Arif meninggal dalam usia 23 tahun, berasal dari Padang, Sumatera Barat, anak dari H Syair dan Hakimah.[1]

Latar belakang

 
Agus Sutondo (ketua pansus), Mansuria (wakil ketua) dan Istichori (sekretaris) memimpin rapat Tim Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 bersama beberapa dinas di lingkungan Pemerintah Kota Depok membahas perencanaan pembangunan Fly Over Arif Rahman Hakim

Ketika Depok masih berstatus Kota Administratif, Sebelumnya nama jalan Arif Rahman Hakim bernama jalan Komodo Raya. Di jalan komodo raya berdiri Stasiun Depok Baru, Stasiun Kereta Api ini merupakan stasiun dengan jumlah pendapatan tertinggi dan terpadat di Jabodetabek hingga berakibat ruas jalan ini setiap harinya tak pernah sepi dari lalu-lalang kendaraan dan aktivitas masyarakat sehingga mengakibatkan jalan tersebut sangat padat dan menimbulkan kemacetan akibat dilalui oleh rel Kereta Api.[2]

Setelah depok menjadi Kotamadya, jalan komodo berubah nama menjadi jalan Arif Rahman Hakim, Pada masa itu jalur kereta api yang melintas di jalan Komodo masih menggunakan jalur tunggal, tak lama setelah terjadinya peristiwa Kecelakaan Kereta Api Ratu Jaya 1993, Pemerinta pusat membangun jalur ganda rel kereta api. Karena ruas jalan tersebut dilalui oleh rel kereta api doble track yang melintas setiap 5-10 sekali. Kemacetan lalu lintas di ruas jalan itu semakin parah sehingga diperlukan sebuah langkah konkret dengan merencanakan pembangunan Fly Over di jalan Arif Rahman Hakim. [3]

Peruntukan Fly Over inilah yang direncanakan dalam perencanaan tata ruang wilayah Kota Depok. Sehingga untuk mewujudkan rencana itu Pemkot Depok bersama DPRD Kota Depok 1999-2004 membentuk Panitia Khusus RTRW Kota Depok 2000-2010 yang di ketuai oleh Agus Sutondo. [4]

Setelah RTRW Kota Depok 2000-2010 disahkan, akhirnya pembangunan fly over di jalan Arif Rahman Hakim dapat terwujud. Saat ini keberadaan fly over tersebut, manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat luas. [5]

Lihat pula

Referensi

Pranala luar