Hak sipil dan politik

Hak Sipil adalah hak kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan seorang manusia.[1] Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau penindasan.[1]

Berkas:Pajs.png
Logo Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Hak-hak sipil yang ada di setiap negara dijamin secara konstitusional.[1] Hak-hak sipil bervariasi di setiap negara karena perbedaan dalam demokrasi, namun mungkin untuk menunjukkan beberapa hak-hak sipil yang sebagian besar tetap umum.[1] Beberapa hak-hak sipil universal dikenal seseorang adalah kebebasan berbicara, berpikir dan berekspresi, agama serta pengadilan yang adil dan tidak memihak.[1]

Rincian Hak-Hak Sipil

  1. Hak hidup bagi seluruh manusia.[2]
  2. Hukuman mati hanya untuk kejahatan yang paling berat.[2]
  3. Kejahatan Genosida tak dapat dikurangi dengan Konvenan ini.[2]
  4. Orang yang dijatuhi hukuman mati mempunyai hak untuk mohon ampun, amnesti, dan keringan hukuman.[2]
  5. Hukuman mati tak dapat dijatuhkan pada orang kurang dari 18 tahun dan wanita hamil.[2]
  6. Konvenan ini tak dapat digunakan untuk mencegah penghapusan hukuman mati.[2]

Referensi

  1. ^ a b c d e "Hak Sipil sebagai Pelindung Kebebasan Fundamental Individu". LBH Yogyakarta. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23. 
  2. ^ a b c d e f "Substansi Hak Sipil dan Politik & Hak Ekonomi Sosial dan Budaya". Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 2013-04-04. Diakses tanggal 2014-06-23.