Haji Makbul
Haji Makbul atau Haji Mabrur adalah haji yang diterima dan diikhlaskan oleh Allah SWT.[1] karena ibadah hajinya telah dilakukan dengan baik dan benar serta dengan bekal yang halal, suci dan bersih.Kesalahan pengutipan: Parameter dalam tag <ref>
tidak sah;
- Segala biaya dan nafkah yang digunakan untuk menunaikan ibadah haji haruslah bersumber dari yang halal.[1] [2]
- Ibadah haji yang ditunaikan harus mampu memperbaiki akhlak dan tingkah laku orang tersebut.[1]
- Menjaukan diri dari maksiat, dosa, bi'ah dan hal-hal yang menyelisihi syariat islam (Hukum Islam).[2]
- Mengagunkan syi'ar Allah.[2] Ketika melaksanakan ritual manasik, hendaklah ia menunaikannya dengan penuh pengagungan dan tunduk pada Allah, dan menjadikan nabi Muhammad sebagai pedoman dan teladan.[2] [1]