Royalti adalah jumlah yang dibayarkan untuk penggunaan properti, seperti hak paten, hak cipta, atau sumber alam; misalnya, pencipta mendapat bayaran royalti ketika ciptaannya diproduksi dan dijual; penulis dapat memperoleh royalti ketika buku hasil karya tulisannya dijual; pemilik tanah menyewakan tanahnya ke perusahaan minyak atau perusahaan penambangan akan memperoleh royalti atas dasar jumlah minyak yang dihasilkan dan tanah tersebut.[1]

Hukum

Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2000 tentang PPh, yang termaksud dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut: 1. Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.[2] 2. Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.[2] 3. Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial.[2] 4. Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa :

5. Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.[2] 6. Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.[2]

Referensi

  1. ^ (Indonesia) "Royalti". 
  2. ^ a b c d e f g h (Indonesia) "Pengertian Royalti". 

Templat:-stub