Najis berat
Artikel ini merupakan artikel yang dikerjakan oleh Peserta Kompetisi Menulis Bebaskan Pengetahuan 2014 yakni BP39Candra (bicara). Untuk sementara waktu (hingga {{{2}}}), guna menghindari konflik penyuntingan, dimohon jangan melakukan penyuntingan selama pesan ini ditampilkan selain oleh Peserta dan Panitia. Peserta kompetisi harap menghapus tag ini jika artikel telah selesai ditulis atau dapat dihapus siapa saja jika kompetisi telah berakhir. Halaman ini terakhir disunting oleh BP39Candra (Kontrib • Log) 3752 hari 1181 menit lalu. |
Najis berat adalah najis yang kenajisannya ditetapkan bedasarkan dalil yang pasti (qat'it). Menurut ajaran Islam najis berat itu berasal dari Anjing dan Babi.[1] Benda yang terkena najis berat harus dicuci tujuh kali dan salah satunya menggunakan air yang dicampur dengan tanah.[1] Menurut ajaran Islam bagi orang yang terkena najis dapat menghalanginya sahnya beribadah.[1] Ajaran Islam mengajarkan bahwa wajib hukumnya seorang muslim untuk menghilangkan dan mensucikan diri dari najis, baik yang menempel pada badan atau pada pakaian yang dikenakan.[2] Menurut ajaran Islam najis adalah benda-benda yang kotor. Najis berat juga dapat dikatakan sebagai najis mughallazah.[2] Menurut HR Bukhari air dan tanah merupakan media yang digunakan untuk menghilangkan najis berat yakni seperti air liur anjing.[3] Namun apabila kita menggunakan tanah untuk menghilangkan najis berat pada pakaian tentu akan membuat pakaian menjadi kotor.[3] Sehingga banyak ulama Islam berpendapat najis berat yang menempel pada pakaian dapat dibersihkan dengan sabun.[3] Pendapat tersebut dikemukan oleh Mazhab Hanabilah.[3]