Drs. Mulyana Wira Kusumah (23 November 1948 – 1 Desember 2013[1]) adalah seorang akademisi Indonesia dan anggota Komisi Pemilihan Umum yang terlibat kasus penyuapan terhadap pemeriksa BPK, yang kemudian merembet menjadi awal terkuaknya korupsi di KPU yang diperiksa oleh KPK (Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).

Mulyana W. Kusumah
LahirDrs. Mulyana Wira Kusumah
(1948-11-23)23 November 1948
Bogor, Jawa Barat
Meninggal1 Desember 2013(2013-12-01) (umur 86)
Indonesia Jakarta, [Indonesia]]
KebangsaanIndonesia
PekerjaanAnggota KPU, diplomat dan advokat

Sebelumnya ia adalah tokoh KIPP (Komisi Independen Pemantau Pemilu) dan staff pengajar FISIP Universitas Indonesia, juga pernah bergiat di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Pada 12 September 2005, ia divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 7 bulan dan denda Rp. 50 juta.

Lihat pula

Rujukan

Pranala luar