Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.

Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompok masyarakat

  • hukum adat : hukum yang berlandaskan kebiasaan lama, kebiasaan turun temurun
  • orang beradat : orang baik-baik, orang berbangsa
  • raja beradat : raja sedang bersemayam dihadapan orang-orang besar
  • membawa adat : haid; wanita yang sedang datang bulan
  • tidak beradat : kurang ajar, bukan orang baik-baik

Ratnabumibanten 03:02, 6 Juni 2007 (UTC)