Adat
Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompok masyarakat
- hukum adat : hukum yang berlandaskan kebiasaan lama, kebiasaan turun temurun
- orang beradat : orang baik-baik, orang berbangsa
- raja beradat : raja sedang bersemayam dihadapan orang-orang besar
- membawa adat : haid; wanita yang sedang datang bulan
- tidak beradat : kurang ajar, bukan orang baik-baik
Ratnabumibanten 03:02, 6 Juni 2007 (UTC)