Adat

Revisi sejak 6 Juni 2007 07.37 oleh Borgx (bicara | kontrib) ({{rapikan}})

Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.

Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompok masyarakat

Lihat pula