Adat
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dujunjung oleh kelompok masyarakat