Direktorat Jenderal Pajak

Pelaksana perpajakan di bawah Menteri Keuangan RI

Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu direktorat jendral yang berada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Direktorat jendral ini memiliki lebih dari 30 kantor wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.

Tugas dan fungsi

Direktorat Jendral Pajak merupakan sebuah institusi setingkat eselon I (Direktorat Jenderal) yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perpajakan
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perpajakan
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal Pajak

Berkas:Bagan djp.png

Sejarah

Organisasi Direktorat Jenderal Pajak pada mulanya merupakan perpaduan dari beberapa unit organisasi yaitu :

  • Jawatan Pajak yang bertugas melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan perundang-undangan dan melakukan tugas pemeriksaan kas Bendaharawan Pemerintah;
  • Jawatan Lelang yang bertugas melakukan pelelangan terhadap barang-barang sitaan guna pelunasan piutang pajak Negara;
  • Jawatan Akuntan Pajak yang bertugas membantu Jawatan Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan pajak terhadap pembukuan Wajib Pajak Badan; dan
  • Jawatan Pajak Hasil Bumi (Direktorat Iuran Pembangunan Daerah pada Ditjen Moneter) yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah yang pada tahun 1963 dirubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi dan kemudian pada tahun 1965 berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Dengan keputusan Presiden RI No. 12 tahun 1976 tanggal 27 Maret 1976, Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi Ipeda diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.

Untuk mengkoordinasikan pelaksanaan tugas di daerah, dibentuk beberapa kantor Inspektorat Daerah Pajak (ItDa) yaitu di Jakarta dan beberapa daerah seperti di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Inspektorat Daerah ini kemudian menjadi Kanwil Ditjen Pajak (Kantor Wilayah) seperti yang ada sekarang ini.

Referensi dan pranala luar

1924 – Djawatan Padjak dibawah Departemen Van Financien berdasar Staatsblad 1924 No. 576 Artikel 3 1942 – Djawatan Padjak dibawah Zaimubu (Djawatan Padjak, Bea Cukai dan Padjak Hasil Bumi) 1945 – berdasarkan Penetapan Pemerintah No.2/SD Urusan Bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak 1950 – Djawatan Padjak dibawah Direktur Iuran Negara 1958 – Djawatan Padjak dibawah vertikal langsung Departemen Keuangan 1964 – Djawatan Padjak berubah menjadi Direktorat Pajak dibawah pimpinan Menteri Urusan Pendapatan Negara 1965 – Direktorat IPEDA di bawah Ditjen Moneter 1966 – Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Jenderal Pajak 1976 – Direktorat IPEDA dialihkan Ke Direktorat Jenderal Pajak 1983 – Tax Reform I berlakunya Self Assesment 1985 – IPEDA berganti nama menjadi Direktorat PBB

       2000 – Tax Reform II

2002 – Modernisasi Birokrasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan institusi penting di negara ini dimana saat ini dipercaya mengumpulkan sekitar 80% dari dana APBN, ternyata mempunyai sejarah panjang sejak sebelum proklamasi kemerdekaan RI. Sejarah singkat DJP terbagi dalam beberapa periode sebagai berikut:

1. Pra Proklamasi Kemerdekaan RI

    	Pada zaman penjajahan Belanda, tugas pemerintahan dalam bidang moneter dilaksanakan oleh Departemen Van Financien dengan dasar hukumnya yaitu Staatsblad 1924 Number 576, Artikel 3.

Pada masa penguasaan Jepang, Departemen Van Financien diubah namanya menjadi Zaimubu. Djawatan-djawatan yang mengurus penghasilan negara seperti Djawatan Bea Cukai, Djawatan Padjak, serta Djawatan Padjak Hasil Bumi. Ketiganya digabungkan dan berada di bawah seorang pimpinan dengan nama Syusekatjo.

2. Periode 1945-1959

Maklumat Menteri Keuangan Nomor 1 Tanggal 5 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa seluruh Undang-undang atau peraturan tentang perbendaharaan Keuangan Negara, pajak, lelang, bea dan cukai, pengadaan candu dan garam tetap menggunakan Undang-Undang atau peraturan yang ada sebelumnya sampai dengan dikeluarkannya peraturan yang baru dari pemerintah Indonesia. Sedangkan Penetapan Pemerintah tanggal 7 Nopember 1945 No. 2/S.D. memutuskan bahwa urusan bea ditangani Departemen Keuangan Bahagian Padjak mulai tanggal 1 Nopember 1945 sesuai dengan Putusan Menteri Keuangan tanggal 31 Oktober 1945 No. B.01/1. Akhir tahun 1951 Kementerian Keuangan mengadakan perubahan dimana Djawatan Padjak, Djawatan Bea dan Cukai dan Djawatan Padjak Bumi berada dibawah koordinasi Direktur Iuran Negara.

3. Periode 1960-1994

Tahun 1964 Djawatan Padjak diubah menjadi Direktorat Pajak yang berada dibawah pimpinan Pembantu Menteri Urusan Pendapatan Negara. Kemudian pada tahun 1966 berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet No. 75/U/KEP/11/1966 tentang Struktur Organisasi dan Pembagian Tugas Departemen-Departemen, Direktorat Padjak diubah menjadi Direktorat Djenderal Padjak yang membawahi Sekretariat Direktorat Djenderal, Direktorat Padjak Langsung, Direktorat Padjak Tidak Langsung, Direktorat Perentjanaan dan Pengusutan,dan Direktorat Pembinaan Wilayah.


Tahun 1988 DKantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari satu sekretariat, 6 Direktorat dan 2 Pusat. Kemudian pada tahun 1994 Kantor Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari 1 Sekretariat dan 8 Direktorat. Terakhir pada Desember 2006 berdasarkan PMK 131/PMK.01/2006, susunan organisasi Kantor Pusat DJP berubah kembali,terdiri dari satu Sekretariat dan 12 Direktorat: a. Sekretariat DJP, b. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan, c. Direktorat Peraturan Perpajakan I d. Direktorat Peraturan Perpajakan II, e. Direktorat Keberatan dan Banding, f. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, g. Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, h. Direktorat Penyuluhan, Pelayanan & Hubungan Masyarakat, i. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan, j. Direktorat Intelijen dan Penyidikan, k. Direktorat Kepatuhan Internal& Transformasi SDA, l. Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi Informasi, m. Direktorat Transformasi Proses Bisnis.