Hukum adat

hukum adat dan punes hukum tahanan

ADAT

Menurut Jalaluddin Tunsam (seorang yang berkebangsaan Arab yang tinggal di Aceh dalam tulisannya pada tahun 1660). "Adat" berasal dari bahasa Arab artinya "kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat". Kebiasaan-kebiasaan yang dimaksud ada yang "baik" dan ada pula yang "jelek" , kebiasaan-kebiasaan itu antara lain: gotong royong, tolong-menolong, musyawarah. Kebiasaan yang merupakan pribadi bangsa Indonesia, diawali dari "Kebudayaan Melayu Indonesia", umumnya sama seperti di Malaysia, Philipina.

Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh

  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya.
Misalnya; Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu; Aceh dipengaruhi Agama Islam; Ambon, Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  1. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  2. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Hukum Adat adalah hukum bangsa Indonesia, baik tertulis maupun tidak.

Istilah

Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh Cornelis van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut hukum adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar Belanda, Cornelis van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di Nusantara menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:

  1. Aceh
  2. Gayo dan Batak
  3. Nias dan sekitarnya
  4. Minangkabau
  5. Mentawai
  6. Sumatra Selatan
  7. Enggano
  8. Melayu
  9. Bangka dan Belitung
  10. Kalimantan (Dayak)
  11. Sangihe-Talaud
  12. Gorontalo
  13. Toraja
  14. Sulawesi Selatan (Bugis/Makassar)
  15. Maluku Utara
  16. Maluku Ambon
  17. Maluku Tenggara
  18. Papua
  19. Nusa Tenggara dan Timor
  20. Bali dan Lombok
  21. Jawa dan Madura (Jawa Pesisiran)
  22. Jawa Mataraman
  23. Jawa Barat (Sunda)