Kata adat berasal dari kata Arab: Adah yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Bagi Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu setelah pertemuan budayanya dengan agama Islam pada sekitar abagd 15-an. Kata ini antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu. Ratnabumibanten 04:06, 8 Juni 2007 (UTC)


Adat : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, hukum, norma yang dijunjung oleh kelompok masyarakat

Lihat pula