Pusat Polisi Militer Angkatan Laut

Polisi Militer Angkatan Laut (POMAL) merupakan salah satu fungsi teknis militer umum TNI AL dan bagian dari Puspom TNI yang berperan menyelenggarakan bantuan administrasi kepada satuan-satuan jajaran TNI AL sebagai perwujudan dan pembinaan melalui penyelenggaraan fungsi-fungsi Polisi Militer.

Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut
Berkas:Logo Pomal.JPG
Lambang Puspomal
NegaraIndonesia
CabangTNI Angkatan Laut
Tipe unitBadan Pelaksana Pusat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
MarkasKelapa Gading, Jakarta Utara
Tokoh
DanpuspomalBrigjen TNI (Mar) Gunung Heru TWJ, S.H.
WadanpuspomalKolonel Laut (PM) Toto Hartoto

Pomal yang memiliki tugas pokok sebagai penegak disiplin, tata tertib dan hukum memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan Angkatan Laut tersebut.

Polisi Militer TNI AL menyandang fungsi Penyidikan, Penyelidikan Kriminal, Penegakan Disiplin dan Tata Tertib, Penegakan Hukum, Pengamanan Fisik, Pembinaan Tuna Tertib Militer dan Pengurusan Tawanan Perang. Sejak terbitnya Keputusan Panglima TNI tentang pembentukan Puspom TNI dan Keputusan Panglima TNI tentang Pengangkatan dan Penyumpahan Penyidik maka kewenangan yang selama ini berada pada Pomad secara otomatis menjadi kewenangan Pomal dan juga Pomau. Hal ini bukan semata-mata hanya urusan administrasi saja tetapi juga berbagai pekerjaan staf dan lapangan yang sudah tidak lagi ditangani oleh Pomad. Satu paket dengan peresmian Korps Polisi Militer juga peresmian adanya Kejuruan POM bagi Perwira, Bintara dan Tamtama.

Salah satu tugas pokok Pomal adalah melaksanakan sosialisasi tentang keberadaan Korps Pomal, meliputi kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, postur, dan kewenangan serta hal-hal yang berkaitan tentang keberadaan Korps Pomal. Sosialisasi ini harus dilaksanakan diseluruh strata jajaran TNI AL sehingga seluruh prajurit TNI AL memahami persis apa peran Korps Pomal. Sosialisasi ini juga harus dilaksanakan di lingkungan Mabes TNI, Satuan TNI lain dan terhadap masyarakat luas.

Sejarah

Polisi Militer TNI AL yang lahir dan berkembang bersama-sama dengan badan-badan perjuangan lainnya untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, mempunyai nama dan sebutan yang berganti-genti mengikuti perkembangan dan kebijakan pamimpin di lingkungan TNI.

Semula pada masa dibentuknya BKR Laut di beberapa tempat tugas pengamanan diberi sebutan seksi keamanan. Kemudian secara berturut-turut sebutannya adalah Polisi Tentara Laut (PTL), Dinas Polisi KKO-AL (DP KKO-AL),Dinas Polisi Angkatan Laut (DP-AL),Polisi Militer Angkatan Angkatan Laut (POMAL) dan terakhir berdasarkan instruksi Men Hankam?pangab No.Ins/A/51/X/1971 dan surat Keputusan Kasal No.Skep/5401.[1]

Komandan Puspomal

Pejabat lain

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Sejarah Pomal" Situs pomal.wordpress.com