Motoling Timur, Minahasa Selatan
Motoling Timur adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Indonesia.
Motoling Timur | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kabupaten | Minahasa Selatan | ||||
Pemerintahan | |||||
• Camat | - | ||||
Populasi | |||||
• Total | - jiwa | ||||
Kode Kemendagri | 71.05.22 | ||||
Kode BPS | 7105083 | ||||
Luas | - km² | ||||
Kepadatan | - jiwa/km² | ||||
Desa/kelurahan | - | ||||
|
Kecamatan Motoling Timur berada di wilayah permerintahan Provinsi Sulawesi Utara, kabupaten Minahasa Selatan. Sebuah Kecamatan yang terdiri dari 9 Desa yaitu Desa Wanga amongena, Desa Wanga, Desa Wanga 2, Desa Tokin, Desa Tokin Baru,Desa Karimbouw, Desa Karimbouw Talikuran, Desa Picuan 1, Desa Picuan Lama. Mayoritas penduduk Kecamatan ini adalah petani. Kebanyakan dari masyarakat adalah petani kelapa (Kopra). Namun keunikan dari kecamatan ini adalah minuman beralkohol tradisional dari hasil pengolahan air pohon 'seho' (pohon aren) yaitu saguer. Yang kemudian diolah dan dikenal sebagai cap tikus. Di kecamatan ini juga terdapat sebuah pertambangan rakyat yang kemudian diambil alih oleh pemerintah pada tahun 2010 dibawah Perusahan Sumber Energi Jaya (PT. SEJ).