Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum

Lembaga pengawas penyelenggara pemilu
Revisi sejak 26 Juli 2014 23.31 oleh DennyRG (bicara | kontrib) (buat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau biasa disingkat DKPP adalah suatu lembaga yang dikhususkan untuk mengimbangi dan mengawasi (check and balance) kinerja dari KPU dan Bawaslu serta jajarannya. DKPP bertugas memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. DKPP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 pasal 109 tentang Penyelenggara Pemilu. DKPP resmi dibentuk pada 12 Juni 2012, terdiri dari 7 anggota yang berasal dari unsur KPU dan Bawaslu masing-masing satu orang, unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh DPR tiga orang dan unsur tokoh masyarakat yang diajukan oleh Pemerintah dua orang.[1]

Referensi