Islam dan kucing
Kucing domestik adalah hewan yang dihormati dalam agama Islam. Kucing domestik juga dikagumi karena kebersihannya.[1]
Asal usul penghormatan
Kucing telah dihormati di Timur Dekat sejak jaman dahulu, tradisi yang diadopsi oleh Islam, meskipun sudah banyak yang terubah.[2] Menurut hadits, Nabi Muhammad telah melarang penganiayaan dan pembunuhan terhadap kucing.
Salah satu kisah dari sahabat Nabi Muhammad yang dikenal dengan sebutan Abu Hurairah (secara harfiah berarti "Bapak Anak Kucing") tentang kucing adalah, suatu hari ketika cuaca sedang panas, ia melihat seekor kucing yang sedang bersandar di dinding, kemudian ia mengambilnya dan membawanya dengan manaruhnya pada lengan bajunya untuk melindunginya dari panas matahari. Abu Hurairah mengatakan bahwa ia pernah mendengar Nabi Muhammad mengatakan bahwa ada seorang wanita yang masuk ke dalam neraka hanya karena membiarkan anak kucing betina yang kelaparan, tetapi hal ini telah dibantah oleh istri Nabi Muhammad bernama Aisyah.
Sejarah
Seorang penyair dan penulis wisata asal Amerika Serikat bernama Bayard Taylor (1825-1878) terkejut ketika ia menemukan dan melihat sebuah rumah sakit di Suriah di mana banyak kucing yang berkeliaran bebas di sana. Lembaga tersebut melindungi dan memelihara kucing domestik, yang didanai oleh wakaf, bersama dengan upah pengasuh, perawatan hewan dan makanan kucing. Edward William Lane (1801-1876), seorang orientalis asal Britania Raya yang tinggal di Kairo, menjelaskan bahwa ada sebuah taman kucing yang diberikan oleh sultan Mesir abad ke-13 bernama Baibars, yang pada waktu itu di Eropa banyak orang yang menunjukan sikap yang sangat berbeda terhadap kucing, seperti memakannya atau membunuhnya di bawah keputusan para paus.[1]
Selain melindungi lumbung dan toko makanan dari hama, kucing juga dihormati oleh budaya Arab dan negara-nagara muslim karena kucing dapat memangsa tikus yang menghancurkan buku-buku. Oleh karena itu, kucing sering digambarkan dalam lukisan bersama ulama dan bibliofilia Islam. Ahli zoologi asal Mesir abad pertengahan bernama Al-Damiri (1344-1405) menuliskan bahwa kucing pertama kali diciptakan adalah ketika banyak tikus yang merusak Bahtera Nuh yang kemudian Nabi Nuh berdoa kepada Allah agar dapat menyelesaikan masalah tersebut, dan akhirnya Allah kemudian menciptakan hewan kucing untuk membasmi tikus-tikus tersebut.[3][1]
Kebersihan dan peneuteran
Dalam tradisi Islam, kucing dikagumi karena kebersihan mereka. Kucing dianggap sebagai hewan yang suci, tidak seperti anjing, dan karena itu kucing diizinkan dan boleh masuk ke dalam rumah[1] dan bahkan masjid, termasuk Masjidil Haram. Makanan bekas kucing juga dianggap halal dan air yang sudah diminum kucing juga boleh digunakan untuk berwudu.[1]
Banyak ulama yang berbeda pendapat tentang masalah peneuteran pada kucing. Namun, sebagian besar Ulama berpendapat bahwa peneuteran pada kucing diperbolehkan "jika ada beberapa manfaat dalam peneuteran tersebut dan jika itu tidak akan menyebabkan kematian".[4] Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, seorang imam Sunni dari Saudi Arabia pada abad ke-20, pernah berkhotbah:
Jika terlalu banyak kucing dan mereka menganggu, dan jika operasi tidak akan menyakiti mereka, maka tidak ada yang salah dengan itu, karena ini lebih baik daripada membunuh mereka setelah mereka diciptakan. Tetapi jika itu kucing biasa dan tidak mengganggu, mungkin lebih baik untuk meninggalkan mereka sendirian untuk mereproduksi.[4]
Jual beli kucing
Menurut beberapa hadits, menjual dan membeli kucing hukumnya dalam Islam adalah haram.[5][6][7] Namun, menurut Imam Nawawi yang merupakan seorang ulama besar mazhab Syafi'i berpendapat bahwa kucing boleh diperjualbelikan jika terdapat manfaat besar bagi pemiliknya.[8]
Referensi
- ^ a b c d e (Inggris) Campo, Juan Eduardo (2009). Encyclopedia of Islam. Infobase Publishing. hlm. 131. ISBN 1438126964.
- ^ (Inggris) Baldick, Julian (2012). Mystical Islam: An Introduction to Sufism. I.B.Tauris. hlm. 155. ISBN 1780762313.
- ^ (Indonesia) Asal Usul Terciptanya Babi, Tikus dan Kucing dalam Islam. indonesia.faithfreedom.org. Diakses 12 Agustus 2014.
- ^ a b (Inggris) Muhammad Saed Abdul-Rahman (2004). Islam: Questions and Answers - Jurisprudence and Islamic Rulings: General and Transactions -, Part 1. MSA Publication Limited. hlm. 323–325. ISBN 1861794118.
- ^ Hadits Riwayat Muslim Nomor 1569, yang berbunyi "زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ" artinya "Nabi Muhammad SAW melarang keras hal ini.".
- ^ Hadits Riwayat Abu Daud Nomor 3479, An-Nasai Nomor 4668, Ibnu Majah Nomor 2161 dan Tirmidzi Nomor 1279, yang berbunyi "أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ" artinya "Nabi Muhammad SAW melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.".
- ^ Al-Muhalla, 9: 13.
- ^ (Indonesia) Muhammad Abduh Tuasikal (16 Agustus 2013). Hukum Jual Beli Kucing. rumaysho.com. Diakses 12 Agustus 2013.
Lihat pula