Prita Mulyasari

korban UU ITE
Revisi sejak 23 Agustus 2014 01.28 oleh Rotlink (bicara | kontrib) (fixing dead links)

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak adalah seorang pasien gondong (mumps) di Rumah Sakit Omni Internasional yang salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.[1] Keluhannya tentang perawatannya yang dimulai sebagai sebuah surel pribadi yang dipublikasikan dan dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

Kasus ini disorot secara berlebihan oleh pihak Kejaksaan Indonesia ketika kasus ini dihadapkan kepada orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.[2] Karena dekatnya dengan pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, berbagai kandidat mengunjungi Prita Mulyasari di penjara untuk membuat persepsi publik mengenai kasus ini.[3][4][5]

Dukungan dari kelompok di MySpace[6] telah menarik dukungan yang cukup besar serta juga dari situs blog di Indonesia.[7][8][9][10]

Kasus ini telah membawa perhatian pada klausul dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.[11]

Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA"[12] mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.[13][14] Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.

Referensi