Suku Dayak Deah

sub-suku Dayak rumpun Lawangan
Revisi sejak 1 September 2014 02.20 oleh Jeblat (bicara | kontrib)

Suku Dayak Dusun Deyah/Deah atau Dayak Tabalong adalah salah satu suku suku Dayak dari rumpun Ot Danum/rumpun Barito Raya dari kelompok Dusun yang mendiami desa Gunung Riut (Balangan), dan sebagian desa-desa di kecamatan Upau, Muara Uya, Haruai dan Bintang Ara yang terletak di bagian utara, kabupaten Tabalong, provinsi Kalimantan Selatan. Suku ini percaya asal usulnya meraka migrasi dari wilayah Kerajaan Kutai Kartanegara, Kaltim ke wilayah Kalsel.

Suku Dayak Dusun Deyah
Penari Balian Dayak Dusun
Daerah dengan populasi signifikan
Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan: 30.000.
Bahasa
Dusun Deyah ( dun )[1], Maanyan, Banjar, Indonesia
Agama
Hindu Kaharingan, Kristen, Islam
Kelompok etnik terkait
Taboyan, Lawangan

Menurut situs "Joshua Project" suku Dusun Deyah berjumlah 30.000 jiwa.

Kata 'deyah' berarti 'tidak' dalam bahasa Dusun Deyah, maksudnya suku Dayak Dusun Deyah walaupun sebagian diantaranya sudah ada yang memeluk agama Islam, tetapi mereka tetap teguh menyatakan dirinya sebagai suku Dayak, berbeda dengan sebagian suku Dayak lainnya yang beralih menyebut dirinya menjadi suku Banjar (Melayu).

Wilayah adat Muara Uya

Di Kabupaten Tabalong ini terbagi menjadi empat wilayah keadatan Dayak, dua diantaranya wilayah keadatan Suku Dayak Dusun Deyah yaitu :

  1. Wilayah keadatan Dayak Deyah Kampung Sepuluh, meliputi sepuluh desa di kecamatan Upau, Haruai, Bintang Ara.[2]
  2. Wilayah keadatan Dayak Deyah Muara Uya dan Jaro.
  3. Wilayah keadatan Dayak Lawangan di desa Binjai.
  4. Wilayah keadatan Dayak Maanyan di desa Warukin

Di luar keempat daerah-daerah kantong keadatan Dayak tersebut juga terdapat suku Banjar yang merupakan mayoritas populasi penduduk Tabalong dan suku Banjar ini tidak terikat dengan Hukum Adat Dayak.


Adat Kampung Sepuluh

Adat Kampung Sepuluh adalah suatu istilah yang digunakan untuk menyebut aturan adat yang mengikat di sepuluh kampung yang terdapat pada kecamatan Bintang Ara, Haruai dan Upau. Kesepuluh kampung tersebut merupakan satu kesatuan wilayah adat Dayak dari suku Dusun Deyah yang dipimpin oleh seorang Kepala Adat Kampung Sepuluh. Wilayah kesatuan adat tersebut meliputi dusun/desa, yaitu :

  1. Pamintan Raya
  2. Dambung Raya
  3. Kaong
  4. Upau Jaya
  5. Pangelak
  6. Dambung Suring
  7. Sungai Rumbia
  8. Kinarum
  9. Saradang
  10. Kembang Kuning
  11. Nawin

Pranala luar

Referensi