Daerah Operasi VIII Surabaya
Templat:Infobox DAOP PT. Kereta Api (Persero) Daerah Operasi VIII Surabaya atau disingkat dengan DAOP VIII SB adalah salah satu daerah operasi perkereta-apian Indonesia, di bawah lingkungan PT Kereta Api (Persero) yang berada di bawah Direksi PT Kereta Api (Persero) dipimpin oleh seorang Kepala Daerah Operasi (Kadaop) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT Kereta Api (Persero). Kantor PT. KAI DAOP VIII SB bersebelahan dengan Stasiun Surabaya Gubeng baru.
DAOP VIII Surabaya adalah DAOP terbesar di Pulau Jawa dan merupakan kumpulan railfans
Stasiun besar di wilayah Daop VIII antara lain Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Surabaya Kota/Semut, Stasiun Blitar, Stasiun Malang,Stasiun Wonokromo, Stasiun Lamongan dan Dipo Lokomotif terbesar yakni Dipo Lokomotif Sidotopo (SDT) yang berada dalam kompleks Stasiun Sidotopo. Terdapat dua sub dipo lok, yakni pada Stasiun Surabaya Pasarturi dan Stasiun Malang. Sub Dipo Lokomotif Pasarturi melayani lokomotif KA Argo Bromo Anggrek, Sembrani, Gumarang, Rajawali, Kertajaya, KRD Bojonegoro, KRD Babat, KA Barang dan unit KRD Komuter Sulam. Sementara Sub Dipo Lokomotif Malang melayani lokomotif KA Gajayana, Malabar, Senja Kediri Matarmaja dan Penataran.
Kereta Api yang Melayani
Kereta api penumpang yang merupakan milik operator Surabaya diantaranya:
- KA Bima kelas eksekutif relasi Surabaya Gubeng - Gambir
- KA Argo Anggrek eksekutif relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir
- KA Sembrani kelas eksekutif relasi Surabaya Pasar Turi - Gambir
- KA Bangunkarta kelas eksekutif relasi Surabaya Gubeng - Gambir via.Semarang
- KA Gumarang kelas eksekutif\bisnis\ekonomi relasi Surabaya Pasar Turi - Jakarta Kota
- KA Turangga kelas eksekutif relasi Surabaya Gubeng - Bandung
- KA Argo Wilis kelas eksekutif relasi Surabaya Gubeng - Bandung
- KA Rapih Dhoho kelas Ekonomi AC relasi Surabaya Gubeng - Blitar via.Kertosono
- KA Harina kelas Eksekutif,Bisnis,Ekonomi relasi Surabaya Pasar Turi - Bandung
- KA Sancaka kelas eksekutif dan Bisnis relasi Surabaya Gubeng - Yogyakarta
- KA Gaya Baru Malam kelas Ekonomi AC relasi Surabaya Gubeng - Jakarta Kota
- KA Kertajaya kelas Ekonomi AC relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen
- KA Maharani kelas ekonomi ac relasi Surabaya Pasar Turi - Semarang Poncol
- KRD Bojonegoro kelas ekonomi AC relasi Surabaya Pasar Turi - Bojonegoro
- KRL Arjuna Express relasi Surabaya Gubeng - Madiun
- KRL Babat relasi Surabaya Pasar Turi - Babat
- KRL Sulam relasi Surabaya Pasar Turi - Lamongan
- KRD SuSi relasi Surabaya Gubeng - Sidoarjo
- KA Sarangan Express relasi Surabaya Gubeng - Madiun
Dan Kereta api milik DAOP VIII Surabaya (area Malang) diantaranya:
- KA Gajayana kelas eksekutif relasi Malang-Gambir
- KA Matarmaja kelas ekonomi AC relasi Malang - Pasar Senen
- KA Penataran kelas Ekonomi relasi Malang - Surabaya Gubeng
- KA Senja Singosari kelas bisnis relasi Malang - Pasar Senen
- KA Majapahit kelas ekonomi relasi Malang - Pasar Senen
- KA Malioboro Ekspres Kelas ekonomi dan eksekutif relasi Malang - Yogyakarta
Adapun kereta api yang melayani Daop VIII Surabaya yang di bawah pengoperasian Daop lain, di antaranya adalah:
- Kereta api Mutiara Timur, eksekutif dan bisnis relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Banyuwangi Baru dengan nomor gapeka 85 s.d 88 (Operator Daop IX JR)
- Kereta api Malabar, eksekutif, bisnis dan ekonomi relasi Stasiun Malang s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 97 dan 98 (Operator Daop II BD)
- Kereta api Mutiara Selatan, bisnis relasi Stasiun Surabaya Gubeng s.d. Stasiun Bandung dengan nomor gapeka 113 dan 114 (Operator Daop II BD)
- Kereta api Malioboro Ekspres, ekonomi dan eksekutif relasi Malang s.d. Yogyakarta dengan Nomor Gapeka 99 dan 100 (Operator Daop 6 Jogja)
Tata Laksana
- Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Daerah Operasi dibantu para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, Humasda dan para Kepala UPT wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, konsolidasi, integrasi, sinkronisasi dan komunikasi pada satuan organisasi masing-masing dalam lingkup Daerah Operasi dan dengan satuan organisasi lain di dalam dan di luar PT Kereta Api (Persero);
- Setiap pemimpin satuan organisasi di dalam lingkungan PT Kereta Api (Persero) bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing, serta berkewajiban untuk memberikan bimbingan. pengarahan dan keteladanan bagi bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.;
- Setiap pemimpin satuan organisasi berkewajiban untuk selalu mengikuti dan menaati petunjuk pelaksanaan teknis, prosedur kerja, reglemen (peraturan dinas) dan peraturan umum yang berlaku, bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, serta selalu menyampaikan laporan berkala kepada atasannya secara tepat waktu;
- Setiap laporan yang diterima dari pemimpin satuan organisasi di bawahnya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut, pemberian pengarahan kepada bawahan dan bahan untuk melaksanakan kelancaran pekerjaan;
- Para Kepala Seksi, Pemeriksa Kas Daerah, HUMASDA dan Kepala UPT menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah Operasi berdasarkan laporan yang diterima dari para bawahan untuk selanjutnya Kepala Daerah Operasi menyusun laporan berkala tentang Kegiatan Daerah Operasi;
- Dalam menyampaikan laporan kepada atasan tembusan laporan wajib disampaikan kepada Kepala Satuan Organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja;
- Dalam melaksanakan tugas pokoknya para Kepala Satuan Organisasi wajib berpedoman kepada uraian jabatan (Job Description) dan peraturan-peraturan yang masih berlaku.
Tugas Pokok
- Menyelenggarakan pengusahaan angkutan kereta api.
- Merumuskan dan menyusun program pembinaan angkutan penumpang dan / atau barang.
- Pengendalian pelaksanaan angkutan penumpang dan / atau barang di wilayah Daerah Operasi.
Fungsi
- Pengelolaan sumber daya manusia (SDM), administrasi kerumahtanggaan dan umum, pertimbangan dan bantuan hukum, serta pengujian, pengendalian dan pembinaan hygiene perusahaan, kesehatan (HIPERKES) dan keselamatan kerja.
- Pendayagunaan keuangan, serta pelaksanaan dan pembinaan anggaran dan akuntansi.
- Pemeriksaan kas daerah.
- Pelaksanaan hubungan masyarakat di daerah.
- Pemeliharaan dan pengendalian jalan rel dan jembatan.
- Pelaksanaan dan pengendalian operasi dan pemasaran.
- Pemeliharaan dan pengendalian sinyal, telekomunikasi dan listrik umum.
Seksi-Seksi
- Seksi Sumber Daya Manusia dan Umum.
- Seksi Keuangan.
- Pemeriksaan Kas Daerah.
- Hubungan Masyarakat Daerah (Humasda).
- Seksi Jalan Rel dan Jembatan.
- Seksi Operasi dan Pemasaran.
- Seksi Sinyal, Telekomunikasi dan Listrik (Sintelis).
Dipo lokomotif
Dipo Lokomotif Sidotopo (SDT)
Terletak di Jalan Sidotopo Lor no. 2, Surabaya, satu kompleks dengan Stasiun Sidotopo. Dipo ini merupakan dipo lokomotif terluas yang ada di Pulau Jawa. Uniknya, cara memutar lokomotif Dipo Lokomotif Sidotopo tidak menggunakan turntable, melainkan harus melalui jalur yang dibentuk seperti setengah lingkaran (baloon loop) yang memutari utara bangunan dipo lokomotif. Selain itu Dipo Sidotopo juga ada dipo kereta dan dipo mekanik yang berada di sebelah utara dan tenggara dipo lokomotif. Lokomotif kepemilikan Dipo SDT diantaranya adalah : BB 30108, BB 30109 CC 20101R, CC 20102, CC 20104, CC 20105, CC 20107, CC 20108, CC 20109, CC 20110, CC 20113, CC 20114R, CC 20115, CC 20117, CC 20118R, CC 20119, CC 20120, CC 20121, CC 20122, CC 20123, CC 20124, CC 20169, CC 20171, CC 20172, CC 20192, CC 20337, CC 20338, CC 20339, CC 20340, CC 20407, CC 20418, CC 20419, BB30319, BB 30320, dan BB 30321
Peta Daop VIII Surabaya
Berikut ini adalah peta Daerah Operasi VIII Surabaya.