Al-Qardh adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan dana yang diterimanya kepada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah adn LKS.

Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang disamping sebagai Lembaga Komersial juga sebagai Lembaga Sosial yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.

Ketentuan umum :

  1. Pinjaman diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan.
  2. Wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati.
  3. LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bila dipandang perlu.
  4. Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS sepanjang tidak diperjanjikan dalam akad.
  5. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, maka LKS dapat :
    • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau
    • Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.

Sanksi

Bila keinginan tidak mengembalikan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah berupa (namun tidak terbatas pada) penjualan barang jaminan. Jika barang jaminan tidak mencukupi, nasabah tetap harus memenuhi kewajibannya.

Sumber Dana

Dana Al-Qardh dapat bersumber dari ;

  1. Bagian modal LKS.
  2. Keuntungan LKS yang disisihkan.
  3. Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS.

Refrensi

NO: 19/DSN-MUI/IV/2001 Tentang AL-QARDH]