Pendidikan Profesi Guru

Revisi sejak 17 September 2014 23.25 oleh Dj Ran (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Pendidikan Profesi Guru''' (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persya...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku muali tahun 2005[1].

Gelar

Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar[2]. Menurut Muhammad Nuh (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar Gr di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter.

Tujuan

PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dengan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) berlaku bagi yang ingin menjadi guru baik sarjana dari fakultas pendidikan, maupun non pendidikan.

Referensi

Templat:Pendidikan Templat:Pendidikan