Teori Stufenbau

Revisi sejak 15 Juni 2007 13.55 oleh Serenity (bicara | kontrib) (baru entah namanya bener apa nda spellingnya)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Teori Stepenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelson yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).

Menurut Kelson norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)

Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Lihat juga