Hari Tani Nasional dirayakan setiap tanggal 24 September, terutama oleh para petani di seluruh Indonesia. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960, Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).[1][2][3]

Petani

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Petani & Hari Tani 24 September". Serikat Petani Indonesia. Diakses tanggal 23 September 2013. 
  2. ^ "Hari Tani Nasional / National Farmer's Day". Indonesiakreatif.net. Diakses tanggal 23 September 2013. 
  3. ^ "Selamat Hari Tani Nasional". Sosbud.kompasiana.com. Diakses tanggal 23 September 2013. 

Pranala luar