Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah perubahan ketiga pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001. Hermawan yang mengedit ini muahahahahahahahahahaha

Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut: kata siapa ini benar ?


atu sumber suci agama Hindu yang sangat kaya dengan ajaran ketuhanan (Brahma Widya) adalah pustaka suci Purana. Adapun pustaka suci purana yang dimaksud adalah Siwa Purana. Pustaka siwa purana merupakan bagian dari pustaka suci Maha Purana yang jumlahnya delapan belas buah purana. Sebagaimana diketahui pustaka suci Siwa Purana ada menguraikan mengenai Dewa Siwa dan Dewi Parwati.

Dewa Siwa dan Dewi Parwati merupakan keberadaan Tuhan Yang Maha Esa, yang diyakini oleh umat Hindu, yang memiliki beragam kemahakuasaan yang bergelar Dewa Siwa serta memiliki kekuatan yang maha tinggi, yang bergelar Dewi Parwati. Diketahui bahwa Dewa Siwa adalah esa atau tunggal. Namun beliau memiliki banyak gelar atau nama. Sedangkan Dewi Parwati adalah seorang putri Himawan yang diyakini juga sebagai salah satu kekuatan (sakti) atau istri Dewa Siwa.

  1. Pasal 1
  2. Pasal 3
  3. Pasal 6
  4. Pasal 6A
  5. Pasal 7A
  6. Pasal 7B
  7. Pasal 7C
  8. Pasal 8
  9. Pasal 11
  10. Pasal 17
  11. BAB VIIA DEWAN PERWAKILAN DAERAH
    1. Pasal 22C
    2. Pasal 22D
  12. BAB VIIB PEMILIHAN UMUM
    1. Pasal 22E
    2. Pasal 23
    3. Pasal 23A
    4. Pasal 23C
  13. BAB VIIIA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
    1. Pasal 23E
    2. Pasal 23F
    3. Pasal 23G
  14. Pasal 24
  15. Pasal 24A
  16. Pasal 24B
  17. Pasal 24C