Datuk Tan Dilangit

Revisi sejak 3 Oktober 2014 02.22 oleh Chatti (bicara | kontrib) (saya menambahkan keterangan tentang keberadaan gelar Tandilangik di nagari Kapau, kabupaten Agam dan peran Tandilangik di Salido, kabupaten Pessel selaku Perdamaian Alam Minangkabau, silahkan lihat pranala luar)

Datuk Tan Dilangit (bahasa Padang: Datuk Tandilangik atau Datuk Talangik) adalah gelar bagi datuk atau penghulu suku Guci di Nagari Bayang, sebuah suku yang bersekutu dengan suku Tanjung, juga di nagari Kapau dan Lubuk Sikarah, Solok. Biasanya dalam sebuah korong atau warga suku selain ada datuk juga ada seorang imam atau malin yang merupakan penerus dari kekuasaan Raja Ibadat di Luhan Nan Tigo.

==Datuk Tandilangik di Nagari Kapau, Agam==

Di nagari Kapau, kabupaten [[Agam]], Datuk Tandilangik adalah seorang kepala adat suku Guci Pili VI Induk yang berasal dari Pariangan Padang Panjang bersama rombongan nenek moyang suku Koto, Jambak dan Tanjuang.

==Datuk Tandilangik di nagari Salido sebagai Pendamai Alam Minangkabau==

Di Nagari Salido, kabupaten Pesisir Selatan, Datuk Tandilangik menempati posisi yang tinggi dan penting sebagai Perdamaian Alam Minangkabau.

Lihat pula

Pranala luar