Teori Stufenbau

Revisi sejak 18 Juni 2007 03.25 oleh Serenity (bicara | kontrib) (hilangkan pelat tanpa referensi)

Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem anak tangga dengan kaidah berjenjang dimana norma hukum yang paling rendah harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum yang tertinggi (seperti konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum yang paling mendasar (grundnorm).

Menurut Kelsen norma hukum yang paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak)

Contoh norma hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila

Lihat juga

Referensi

  • (Inggris) <ref>Hans Kelsen Teori Hukum dan Sistem Hukum Internasional.