Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atau disingkat DPRD Kota Parepare adalah Lembaga Legislatif tingkat Kota yang berada di wilayah Kota Parepare. Anggota DPRD Kota Parepare dipilih berdasarkan daftar terbuka dari partai dalam Pemilihan Umum yang diselenggarakan setiap lima tahun bersamaan dengan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah seluruh Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Parepare
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Parepare
2014-2019
Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Pimpinan
Pimpinan Sementara
Minhajuddin Ahmad, Partai Golkar
sejak 1 September 2014
Wakil Pimpinan Sementara
Muhammad Rahmat Sjamsu Alam, Partai Demokrat
sejak 1 September 2014
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi

  •   Golkar (5)
  •   Demokrat (4)
  •   PDI-P (3)
  •   PAN (3)
  •   NasDem (2)
  •   Hanura (2)
  •   PKS (2)
  •   PPP (1)
  •   PKB (1)
  •   Gerindra (1)
  •   PBB (1)
Pemilihan
Pemilihan terakhir
9 April 2014
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kota Parepare
Jalan Jendral Sudirman No. 78
Parepare, Sulawesi Selatan, Indonesia
Situs web
www.dprd-pareparekota.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Alat Kelengkapan Dewan

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: Pimpinan, Badan Kehormatan, Komisi, Fraksi, Badan Anggaran, Badan Anggaran, Badan Legislasi Daerah, Badan Kehormatan, Badan Legislasi Daerah dan alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh sidang. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan dibantu oleh unit pendukung yang tugasnya diatur dalam peraturan DPRD tentang tata tertib.


Badan Kehormatan

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD Kota Parepare dan merupakan alat kelengkapan DPR yang memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.[1]

Badan Anggaran

Badan Anggaran dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang. Badan ini memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota Parepare dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD[2]

Badan Legislasi Daerah

Badan Legislasi Daerah dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. DPRD menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan permulaan tahun sidang. Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPRD dan pada permulaan tahun sidang.[3]

Fraksi

Fraksi berfungsi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Fraksi dapat dibentuk oleh partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara dalam penentuan perolehan kursi DPRD. Fraksi mempunyai sekretariat. Sekretariat Jenderal DPRD menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi.[4]

Komisi

Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Setiap anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD wajib menjadi anggota salah satu komisi.[5]

Anggota DPRD Kota Parepare

DPRD Kota Parepare 1999-2004

DPRD Kota Parepare 2004-2009

DPRD Kota Parepare 2009-2014

DPRD Kota Parepare 2014-2019

Mekanisme

Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya melalui sms, kotak saran, melalui surat, lisan atau langsung, demonstrasi, reses dan hearing.
  2. Aspirasi atau pengaduan masyarakat terhimpun dan terproses pada Sekretariat DPRD baik itu agenda surat maupun administrasi.
  3. Aspirasi atau pengaduan masyarakat diteliti dan dicermati tujuannya oleh pimpinan DPRD dan selanjutnya pimpinan mendisposisikan surat tersebut pada komisi-komisi yang berkenan dengan tujuan dan maksud tersebut.
  4. Komisi menjadwalkan apakah ditindaklanjuti, dikoordinasikan, dikonsultasikan atau musyawarah dan atau diparipurnakan.
  5. Hal-hal yang dihasilkan di komisi itulah yang menjadi kesimpulan yang ditindaklanjuti oleh Pihak Eksekutif (Pemda).
  6. Dari hasil pelaksanaan di lapangan oleh pihak eksekutif sebaiknya dimonitoring, dievaluasi, dan dikontrol oleh Pihak Legislatif.[10]

Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah

  1. Penyampaian Ranperda dari Eksekutif ke Legislatif melalui Sekretariat DPRD disertai dengan surat pengantar.
  2. DPRD menjadwal atau mengagendakan jadwal pelaksanaan pembahasan Ranperda yang diserahkan oleh Eksekutif.
  3. Pelaksanaan Rapat Paripurna Dewan Penyerahan sekaligus melakukan kunjungan kerja ke instansi terkait.
  4. Pelaksanaan Rapat Paripurna terkait :
    - Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
    - Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
  5. Pelaksanaan Rapat Komisi-Komisi dan Rapat Gabungan Komisi dan Panitia Khusus Pembahasan Ranperda bersama Legislatif dengan Eksekutif.
  6. Pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Ranperda menjadi Perda dengan tahapan :
    - Penyampaian laporan hasil pembicaraan tahap ketiga atau Rapat Gabungan Komisi.
    - Penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi.
  7. Pengambilan keputusan persetujuan.
  8. Sambutan Walikota dan Pengambilan Persetujuan.[11]

Referensi

  1. ^ "Badan Kehormatan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  2. ^ "Badan Anggaran DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  3. ^ "Badan Legislasi Daerah DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  4. ^ "Fraksi DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  5. ^ "Komisi DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  6. ^ "Wali Kota Makassar Melayat ke Rumah Duka Andi Potji". Wartawan Tribun Timur, Mansur AM. September 2013. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  7. ^ "LSM: Kasus Korupsi 22 Legislator Parepare Mengendap di Kejaksaan". Darwiaty Ambo Dalle. 19 Desember 2013. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  8. ^ "Pimpinan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. Januari 2011. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  9. ^ "Struktur Dewan DPRD Kota Parepare". Humas DPRD Kota Parepare. 8 September 2014. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  10. ^ "Mekanisme Pelayanan Pengaduan Masyarakat". Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014. 
  11. ^ "Mekanisme Penetapan Peraturan Daerah". Admin Humas DPRD Kota Parepare. 22 Maret 2010. Diakses tanggal 10 Oktober 2014.