Kabupaten Mempawah
Kabupaten Pontianak adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Kalimantan Barat. Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Mempawah. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 1.276,90 km² dan berpenduduk sebesar kurang lebih 234.021 jiwa[1].
Kabupaten Pontianak | |
---|---|
Daerah tingkat II | |
Koordinat: 0°15′00″N 109°10′00″E / 0.25°N 109.16667°E | |
Negara | Indonesia |
Provinsi | Kalimantan Barat |
Tanggal berdiri | - |
Dasar hukum | - |
Ibu kota | Kota Mempawah |
Jumlah satuan pemerintahan | Daftar
|
Pemerintahan | |
• Bupati | Drs. H. Ria Norsan, MM, MH (2009-2014) |
Luas | |
• Total | 1.276,90 km2 (49,300 sq mi) |
Populasi ((2010)) | |
• Total | 234.021 |
Demografi | |
Zona waktu | UTC+07:00 (WIB) |
Kode BPS | |
Kode area telepon | 0561 |
Kode Kemendagri | 61.02 |
DAU | Rp. 463.983.726.000.- |
Situs web | http://www.pontianakkab.go.id/ |
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKORPIMDA) Kabupaten Pontianak meliputi:
- Bupati Pontianak
- Ketua DPRD Pontianak
- Kepala Polisi Resor Mempawah
- Komandan Distrik Militer 1201 Mempawah
- Ketua Pengadilan Negeri Mempawah
- Ketua Pengadilan Agama Mempawah
- Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah
Geografi
Secara geografis Kabupaten Pontianak terletak pada posisi 0°44’ Lintang Utara dan 0°0,4’ Lintang Selatan serta 108°24’ - 109°21,5’ Bujur Timur. Karakter fisik wilayah terdiri dari daerah daratan dan pulau-pulau pesisir yang memiliki lautan.
Secara administratif perbatasan Kabupaten Pontianak adalah sebagai berikut:
Utara | Kabupaten Bengkayang |
Timur | Kabupaten Landak |
Selatan | Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak |
Barat | Laut Natuna |
Luas Wilayah
Pada tahun 2007 Kabupaten Pontianak dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 35 tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya pada tahun 1999 Kabupaten Pontianak juga telah dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Landak yang didasarkan pada Undang-undang Nomor 55 tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 55 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Landak.
Sebagai konsekuensi langsung dari pemekaran tersebut adalah berkurangnya luas Kabupaten Pontianak secara signifikan dari 18.171,20 km² dengan 28 kecamatan sebelum tahun 1999 (dimekarkannya Kabupaten Landak) menjadi 8.262,10 km² dengan 18 kecamatan setelah pemekaran. Selanjutnya dengan pemekaran kembali Kabupaten Pontianak dengan membentuk Kabupaten Kubu Raya pada tahun 2007, maka luas Kabupaten Pontianak semakin mengecil menjadi hanya seluas 1.276,90 km² dengan 9 kecamatan, 60 desa serta 7 (tujuh) kelurahan.
Kondisi | Luas Kabupaten Hasil Pemekaran(Km²) | Luas Kabupaten Pontianak Setelah Dimekarkan(Km²) | Jumlah Kecamatan di Kabupaten Pontianak Setelah Pemekaran |
---|---|---|---|
Sebelum dimekarkan | - | 18.171,20 | 28 |
Pemekaran Kabupaten Landak tahun 1999 | 9.909,10 | 8.262,10 | 18 |
Pemekaran Kabupaten Kubu Raya tahun 2007 | 6.985,20 | 1.276,90 | 9 |
Dengan kondisi demikian dapat dilihat bahwa Kabupaten Pontianak pada tahun 2008 memiliki 9 kecamatan dengan komposisi luas sebagai berikut:
Kecamatan | Luas (Km²) | Persentase Luas (%) |
---|---|---|
Siantan | 160,30 | 12,55 |
Segedong | 164,00 | 12,84 |
Sungai Pinyuh | 121,12 | 9,49 |
Anjongan | 80,58 | 6,31 |
Mempawah Hilir | 191,62 | 15,01 |
Mempawah Timur | 62,78 | 4,92 |
Sungai Kunyit | 156,60 | 12,26 |
Toho | 112,63 | 8,82 |
Sadaniang | 227,27 | 17,80 |
Sumber: BPS Kabupaten Pontianak
Daerah Pemerintahan Kabupaten Pontianak pada tahun 2008 paska pemekaran dengan Kabupaten Kubu Raya terdiri dari 9 kecamatan, 7 kelurahan dan 60 desa. Kecamatan terluas adalah Kecamatan Sadaniang dengan luas 213,90 km2 atau 16,75 persen, sedangkan yang terkecil adalah Kecamatan Anjongan dengan luas wilayah 80,58 km2 atau 6,31 persen dari luas wilayah Kabupaten Pontianak.